Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan ke IKN Nusantara selama 3 bulan selali. Hal itu untuk memberikan semangat ke pembangun proyek.
Selain itu Jokowi meyakinkan progres pembangunan terus berlanjut.
Hal itu dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
“Mungkin 3 bulan sekali beliau akan ke sana, untuk memberi semangat dan menghangatkan terus, supaya memberi keyakinan,” kata Menteri Basuki saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Basuki mengatakan saat ini progres pembangunan IKN sudah memasuki fase land development atau pemetaan lahan.
Penandatanganan untuk kontrak pemetaan lahan telah dilakukan Kementerian PUPR pada 15 Juli 2022.
Setelah pemetaan lahan, pemerintah akan memulai pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan tol dan jalan nasional yang menjadi akses utama ke IKN.
Adapun proyek pembangunan yang menjadi prioritas dalam waktu dekat ini adalah Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, empat gedung kementerian koordinator, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu dalam waktu dekat, kata Basuki, pemerintah juga akan membangun hunian bagi 200.000 pekerja proyek di IKN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pengunduran Diri Lili Pintaulin di Tengah Sidang Etik KPK
“Mulai ini (pembangunan), jadi Agustus nanti makanya pertama kita bikin hunian para pekerja, mungkin sampai untuk 200 ribuan pekerja konstruksi,” kata Basuki.
Saat ini, pendanaan di IKN masih menggunakan sumber dari APBN karena ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dasar.
“Mungkin nanti kalau ada (pembangunan) rumah sakit, universitas, itu bisa dari investasi,” katanya.
Basuki meyakini pembangunan infrastruktur tahap pertama untuk IKN akan selesai sesuai target pada 2024.
Pemerintah membagi pembangunan IKN dalam tiga tahap, yakni tahap pertama penyelesaian adalah pembangunan infrastruktur inti, antara lain, Istana Presiden, Gedung MPR/DPR, kantor-kantor pemerintahan, markas TNI-Polri, serta perumahan hingga 2024.
Adapun pembangunan IKN tahap dua akan dilakukan pada 2025-2035 dan tahap tiga pada 2035-2045.
Berita Terkait
-
Hasto: Hidup Butuh Gemblengan Agar Keluar Pamor, Ajak Lestarikan Tosan Aji Teladani Laku Bima
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
Bupati Pati, Sudewo Kena OTT KPK: Pemimpin yang Pernah Tantang Warganya Sendiri
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo