Pada 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum dan Pergub No. 57 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.
Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32 ribu/m³. Setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp3.550/m³ untuk rumah tangga sederhana dan Rp4.900/m³ untuk rumah tangga menengah. Aturan ini juga mengatur penyesuaian tarif air bersih di Kepulauan Seribu.
Gubernur Anies mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi warga dalam mendapatkan fasilitas air bersih.
“Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta di daratan. Ketika membeli air di penjual gerobak keliling, maka harganya bisa sekitar Rp70 ribu/m3. Ini berarti kira-kira untuk satu bulan mereka harus mengeluarkan Rp600 ribu untuk konsumsi air bersih. Sementara, di sisi lain, bagi mereka yang punya akses terhadap air PAM bisa jadi hanya sekitar Rp120 ribu per bulan," ujarnya.
Selain untuk memudahkan warga DKI Jakarta mendapatkan akses air bersih, program pengembangan dan pengelolaan air bersih yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan air perpipaan dapat merata bagi seluruh warganya. Karena pelayanan air bersih merupakan salah satu syarat keadilan sosial terwujud.
Berita Terkait
-
Krisis Air Bersih Melanda Warga Kelurahan Gebang Jember Selama Dua Bulan
-
Hari Ini hingga Idul Adha, Pemprov DKI Buka Gerai Vaksinasi di JIS, Catat Jamnya!
-
Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin ACT karena Dugaan Selewengkan Donasi Dana Umat
-
Diduga Selewengkan Donasi Dana Umat, Izin ACT Dievaluasi Pemprov DKI Jakarta
-
Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan