Suara.com - Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual (JPPKKS) mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Terutama pemenuhan hak korban, dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Hal tersebut disampaikan Anggota JPPKKS Anis Hidayah secara virtual.
"Mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU TPKS dalam penegakan kasus-kasus TPKS yang belum tahap penyidikan dan memastikan asesmen restitusi sejak dalam BAP kepolisian," ujarnya pada Senin (11/7/2022).
Pihaknya juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA sebagai leading sector dan Kementerian Hukum dan HAM yang ditunjuk UU TPKS, untuk segera membuat kerangka aturan turunan UU TPKS sesuai mandatnya. Yakni membuat 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) tanpa disimplikasi.
"Aturan turunan sesegera mungkin dan memastikan ini tidak didiskon oleh pemerintah. Karena ada upaya- upaya mensimplifikasi dari 10 menjadi 7. Meskipun ada satu klaster, tetapi karena mandatnya di dalam undang-undang, Perpres dan PP, maka kami mendorong sesuai dengan mandat undang-undang," papar dia.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu juga mendorong pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan turunan dari UU TPKS.
"Mendorong Pemerintah dalam proses pembuatan aturan turunan tersebut, melibatkan partisipasi masyarakat bermakna guna memastikan kerjasama efektif dalam implementasi UU TPKS," kata Anis.
Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual, kata Anis, juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama RI secara aktif dan bermakna melakukan pengawasan dan mainstreaming UU TPKS dalam lembaga pendidikan, baik yang berbasis agama maupun umum.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk UPTD PPA dan melakukan penguatan kapasitas SDMnya.
Baca Juga: Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera
Sehingga, kata Anis, pembentukkan UPTD PPPA dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pendampingan korban dan memenuhi hak-hak korban lainnya.
Lebih lanjut Anis menuturkan Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meningkatkan layanan dan memastikan perlindungan sementara bagi para korban segera dapat diupayakan.
"Agar mereka merasa aman, jaminan keamanan, kerahasiaan dan kenyamanan korban untuk memberikan keterangan dapat dipenuhi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini