Suara.com - Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual (JPPKKS) mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Terutama pemenuhan hak korban, dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Hal tersebut disampaikan Anggota JPPKKS Anis Hidayah secara virtual.
"Mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU TPKS dalam penegakan kasus-kasus TPKS yang belum tahap penyidikan dan memastikan asesmen restitusi sejak dalam BAP kepolisian," ujarnya pada Senin (11/7/2022).
Pihaknya juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA sebagai leading sector dan Kementerian Hukum dan HAM yang ditunjuk UU TPKS, untuk segera membuat kerangka aturan turunan UU TPKS sesuai mandatnya. Yakni membuat 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) tanpa disimplikasi.
"Aturan turunan sesegera mungkin dan memastikan ini tidak didiskon oleh pemerintah. Karena ada upaya- upaya mensimplifikasi dari 10 menjadi 7. Meskipun ada satu klaster, tetapi karena mandatnya di dalam undang-undang, Perpres dan PP, maka kami mendorong sesuai dengan mandat undang-undang," papar dia.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu juga mendorong pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan turunan dari UU TPKS.
"Mendorong Pemerintah dalam proses pembuatan aturan turunan tersebut, melibatkan partisipasi masyarakat bermakna guna memastikan kerjasama efektif dalam implementasi UU TPKS," kata Anis.
Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual, kata Anis, juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama RI secara aktif dan bermakna melakukan pengawasan dan mainstreaming UU TPKS dalam lembaga pendidikan, baik yang berbasis agama maupun umum.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk UPTD PPA dan melakukan penguatan kapasitas SDMnya.
Baca Juga: Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera
Sehingga, kata Anis, pembentukkan UPTD PPPA dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pendampingan korban dan memenuhi hak-hak korban lainnya.
Lebih lanjut Anis menuturkan Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meningkatkan layanan dan memastikan perlindungan sementara bagi para korban segera dapat diupayakan.
"Agar mereka merasa aman, jaminan keamanan, kerahasiaan dan kenyamanan korban untuk memberikan keterangan dapat dipenuhi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara