Suara.com - Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual (JPPKKS) mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Terutama pemenuhan hak korban, dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Hal tersebut disampaikan Anggota JPPKKS Anis Hidayah secara virtual.
"Mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU TPKS dalam penegakan kasus-kasus TPKS yang belum tahap penyidikan dan memastikan asesmen restitusi sejak dalam BAP kepolisian," ujarnya pada Senin (11/7/2022).
Pihaknya juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA sebagai leading sector dan Kementerian Hukum dan HAM yang ditunjuk UU TPKS, untuk segera membuat kerangka aturan turunan UU TPKS sesuai mandatnya. Yakni membuat 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) tanpa disimplikasi.
"Aturan turunan sesegera mungkin dan memastikan ini tidak didiskon oleh pemerintah. Karena ada upaya- upaya mensimplifikasi dari 10 menjadi 7. Meskipun ada satu klaster, tetapi karena mandatnya di dalam undang-undang, Perpres dan PP, maka kami mendorong sesuai dengan mandat undang-undang," papar dia.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu juga mendorong pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan turunan dari UU TPKS.
"Mendorong Pemerintah dalam proses pembuatan aturan turunan tersebut, melibatkan partisipasi masyarakat bermakna guna memastikan kerjasama efektif dalam implementasi UU TPKS," kata Anis.
Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual, kata Anis, juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama RI secara aktif dan bermakna melakukan pengawasan dan mainstreaming UU TPKS dalam lembaga pendidikan, baik yang berbasis agama maupun umum.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk UPTD PPA dan melakukan penguatan kapasitas SDMnya.
Baca Juga: Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera
Sehingga, kata Anis, pembentukkan UPTD PPPA dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pendampingan korban dan memenuhi hak-hak korban lainnya.
Lebih lanjut Anis menuturkan Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meningkatkan layanan dan memastikan perlindungan sementara bagi para korban segera dapat diupayakan.
"Agar mereka merasa aman, jaminan keamanan, kerahasiaan dan kenyamanan korban untuk memberikan keterangan dapat dipenuhi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum