Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan," kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti," kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan tuntutan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar," tambah jaksa.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Teddy Tjokro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," kata jaksa.
Baca Juga: Resmi! Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan 6 Terdakwa Kasus Asabri
Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.
Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada Senin (18/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.
"Diberikan kesempatan kepada saudara dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan ini bisa dari penasihat hukum sekaligus dari pribadi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Resmi! Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan 6 Terdakwa Kasus Asabri
-
Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky
-
Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
-
Divonis Nihil Hakim, Jaksa Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Dihukum Mati
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar