Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI untuk beberapa terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) Ady Wira Bhakti dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Ady mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara tindak korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri yang menyeret sejumlah terdakwa pada Jumat (27/5).
Para terdakwa kasus korupsi dan TPPU PT Asabri tersebut antara lain Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
Ary menyatakan, penuntut umum Kejari Jaktim telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Akta Permintaan Kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asabri berdasarkan Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi, Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja, dan Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo
Kemudian, Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi, Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto, serta Nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 18 tahun terkait perkara korupsi yang merugikan negara Rp 22,788 triliun.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu (25/5).
Baca Juga: Kejagung Sita Rp 20 Miliar dari Tersangka Korupsi Asabri
Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Sonny karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, "medium term note" (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.
Terdakwa sekaligus Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 453,783 juta subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 378,873 juta subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bukan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
Terdakwa Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 314,868 miliar subsider 4 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Asabri Gandeng 9 BUMN Gelar Pasar Rakyat dan Bazaar UMKM
-
Kejagung Sita Rp 20 Miliar dari Tersangka Korupsi Asabri
-
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah
-
Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Milik Tersangka Asabri
-
Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik