Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) hari ini ditunda. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat berhalangan hadir alias absen.
KPK beralasan, masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi tim kuasa hukum Mardani Maming.
"Cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan? Bukankah asas di KUHAP, tadi saya mikir, sederhana cepat dan biaya ringan. Jika kami harus memobilisasi pihak-pihak yang akan hadir di sini kan artinya keluar biaya," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Maming Maming usai sidang.
Bambang juga merujuk pada prinsip yang tertuang pada Pasal 5 UU KPK. Disebutkan, ada kepentingan umum, akuntabilitas dan kepastian hukum.
"Apakah tindakan-tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu?" ujar Bambang.
Menurut Bambang, gugatan praperadilan kali ini bukan hanya sekadar proses due process of law saja. Melainkan ada isu bisnis, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Karena Pak Mardani ini adalah Ketua PB HIPMI, dan kami ingin sebenarnya mengagungkan pernyataan KPK yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum dalam menegakan hukum. Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukurannya kan," ujar Bambang.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim hukum KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kepada majelis hakim.
"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK
Alasan permintaan penundaan, kata Ali, bahwa tim biro hukum KPK masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini.
"Serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," katanya.
Selain itu, kata Ali, gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tidak akan mengganggu langkah KPK untuk terus melakukan penyidikan. Sebab, kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan.
"Serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan," ucap Ali.
Sehingga, proses itu pun tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK.
"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU," katanya lagi.
Ali berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, untuk kedepannya bisa menjadi trigger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait.
"Sehingga, dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," imbuhnya.
Berita Terkait
-
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK
-
DPR Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Lanjut ke Pidana, Keputusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Dipertanyakan
-
Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti
-
Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK
-
Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar