Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) hari ini ditunda. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat berhalangan hadir alias absen.
KPK beralasan, masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi tim kuasa hukum Mardani Maming.
"Cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan? Bukankah asas di KUHAP, tadi saya mikir, sederhana cepat dan biaya ringan. Jika kami harus memobilisasi pihak-pihak yang akan hadir di sini kan artinya keluar biaya," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Maming Maming usai sidang.
Bambang juga merujuk pada prinsip yang tertuang pada Pasal 5 UU KPK. Disebutkan, ada kepentingan umum, akuntabilitas dan kepastian hukum.
"Apakah tindakan-tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu?" ujar Bambang.
Menurut Bambang, gugatan praperadilan kali ini bukan hanya sekadar proses due process of law saja. Melainkan ada isu bisnis, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Karena Pak Mardani ini adalah Ketua PB HIPMI, dan kami ingin sebenarnya mengagungkan pernyataan KPK yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum dalam menegakan hukum. Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukurannya kan," ujar Bambang.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim hukum KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kepada majelis hakim.
"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK
Alasan permintaan penundaan, kata Ali, bahwa tim biro hukum KPK masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini.
"Serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," katanya.
Selain itu, kata Ali, gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tidak akan mengganggu langkah KPK untuk terus melakukan penyidikan. Sebab, kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan.
"Serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan," ucap Ali.
Sehingga, proses itu pun tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK.
"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU," katanya lagi.
Berita Terkait
-
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK
-
DPR Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Lanjut ke Pidana, Keputusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Dipertanyakan
-
Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti
-
Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK
-
Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku