Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso terkait kasus pencucian uang perkara di Mahkamah Agung, pada Selasa (12/7/2022).
Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti-bukti KPK dalam pengusutan kasus pencucian uang perkara di MA. Di mana, KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kapasitas saksi TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Selain Rahmat, penyidik antirasuah turut memanggil sejumlah saksi lain. Mereka yakni, Bagus Ramadhanarto Putra pihak swasta; Rica Erlin Sevtria dan Venina Puspasari; dan Melia Candra mengurus rumah tangga.
Selanjutnya dari pihak swasta yakni David Muljono; Handoko Sutjirto; JulianaInggriani Liman; dan Iwan Liman. Serta PNS Nurdiana Rahmawati dan Wiraswasta Hanjaya Adikarjo turut dipanggil menjadi saksi.
Para saksi akan diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur yang dipinjam tim penyidik antirasuah. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah semua saksi sudah penuhi panggilan penyidik KPK.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebetulnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso beberapa waktu lalu. Rahmat ditelisik mengenai sejumlah aset aset yang dimilik eks Sekretaris MA Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso
Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen
-
DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK
-
KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK
-
Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM