Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso terkait kasus pencucian uang perkara di Mahkamah Agung, pada Selasa (12/7/2022).
Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti-bukti KPK dalam pengusutan kasus pencucian uang perkara di MA. Di mana, KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kapasitas saksi TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Selain Rahmat, penyidik antirasuah turut memanggil sejumlah saksi lain. Mereka yakni, Bagus Ramadhanarto Putra pihak swasta; Rica Erlin Sevtria dan Venina Puspasari; dan Melia Candra mengurus rumah tangga.
Selanjutnya dari pihak swasta yakni David Muljono; Handoko Sutjirto; JulianaInggriani Liman; dan Iwan Liman. Serta PNS Nurdiana Rahmawati dan Wiraswasta Hanjaya Adikarjo turut dipanggil menjadi saksi.
Para saksi akan diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur yang dipinjam tim penyidik antirasuah. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah semua saksi sudah penuhi panggilan penyidik KPK.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebetulnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso beberapa waktu lalu. Rahmat ditelisik mengenai sejumlah aset aset yang dimilik eks Sekretaris MA Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso
Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen
-
DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK
-
KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK
-
Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang