Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Riza menyebut pihaknya sedang mempelajari putusan itu.
Dalam putusan PTUN, Gubernur Anies Baswedan diminta membatalkan keputusannya dan menurunkan nilai UMP DKI dari Rp4,6 juta jadi Rp4,5 juta.
"Itu kan keputusan nanti akan kita pelajari, kita kaji," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/7/2022).
Ia juga menyebut ada kemungkinan pihaknya melakukan banding atas putusan tersebut. Namun, ia masih menunggu hasil pengkajian dari tim di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. kemudian melaksanakan putusan sedang kita pelajari," jelasnya.
Riza tak merinci kapan tindak lanjut atas putusan ini akan diambil. Jika sudah ada keputusan, ia menyebut akan ada pengumuman lebih lanjut.
"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," pungkasnya.
Kepgub Anies Dibatalkan PTUN
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
Baca Juga: Sebut Iduladha di JIS Sarat Politik, Gembong PDIP: Mana Ada Salat Latarnya Foto Sirkuit Formula E
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Berita Terkait
-
Berbeda Dengan Gugatan Kepgub Anies Baswedan, Gugatan SK UMP Gubernur Sumsel Masih Bergulir di Pengadilan
-
Sebut Iduladha di JIS Sarat Politik, Gembong PDIP: Mana Ada Salat Latarnya Foto Sirkuit Formula E
-
Ketua Umum Jarnas Mileanies: Relawan Anies Baswedan di Seluruh Indonesia Akan Membubarkan Diri
-
PDIP Nilai Menteri Bahlil Tak Masuk Akal, Bukan Ahli dan Tak Punya Pengalaman tapi Ikut Campur Komentar Duet Puan-Anies
-
Celetukan Menteri Bahlil: Duet Puan-Anies Bagus dan Bisa Menang Pilpres Satu Putaran
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah