Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Riza menyebut pihaknya sedang mempelajari putusan itu.
Dalam putusan PTUN, Gubernur Anies Baswedan diminta membatalkan keputusannya dan menurunkan nilai UMP DKI dari Rp4,6 juta jadi Rp4,5 juta.
"Itu kan keputusan nanti akan kita pelajari, kita kaji," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/7/2022).
Ia juga menyebut ada kemungkinan pihaknya melakukan banding atas putusan tersebut. Namun, ia masih menunggu hasil pengkajian dari tim di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. kemudian melaksanakan putusan sedang kita pelajari," jelasnya.
Riza tak merinci kapan tindak lanjut atas putusan ini akan diambil. Jika sudah ada keputusan, ia menyebut akan ada pengumuman lebih lanjut.
"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," pungkasnya.
Kepgub Anies Dibatalkan PTUN
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
Baca Juga: Sebut Iduladha di JIS Sarat Politik, Gembong PDIP: Mana Ada Salat Latarnya Foto Sirkuit Formula E
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Berita Terkait
-
Berbeda Dengan Gugatan Kepgub Anies Baswedan, Gugatan SK UMP Gubernur Sumsel Masih Bergulir di Pengadilan
-
Sebut Iduladha di JIS Sarat Politik, Gembong PDIP: Mana Ada Salat Latarnya Foto Sirkuit Formula E
-
Ketua Umum Jarnas Mileanies: Relawan Anies Baswedan di Seluruh Indonesia Akan Membubarkan Diri
-
PDIP Nilai Menteri Bahlil Tak Masuk Akal, Bukan Ahli dan Tak Punya Pengalaman tapi Ikut Campur Komentar Duet Puan-Anies
-
Celetukan Menteri Bahlil: Duet Puan-Anies Bagus dan Bisa Menang Pilpres Satu Putaran
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi