Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum lain.
Dewas KPK akhirnya menghentikan sidang etik Lili Pintauli lantaran sudah mengundurkan diri dari KPK dalam perkara dugaan gratifikasi tiket nonton motoGP Mandalika. Sehingga, alasan Dewas tidak dapat melanjutkan sidang etik tersebut karena Lili sudah bukan lagi menjabat sebagai pimpinann KPK.
Adapun dugaan pelanggaran etik Lili ini, kata ICW, dapat diusut oleh aparat penegak hukum lai, lantaran tidak akan menghapus dugaan pidana yang diduga dilakukan Lili tersebut.
"Sebab, perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya suap atau gratifikasi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Apalagi, kata Kurnia, bila Dewas hanya membiarkan perkara Lili hanya sebatas dugaan pelanggaran etik. Jangan salahkan bila masyarakat menuding Dewas mencoba menutupi adanya unsur dugaan pidana dalam perkara Lili tersebut.
"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudara Lili," katanya.
Di samping itu, kata Kurnia, meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung dapat menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam perkara dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar tersebut.
Kurnia menekankan bahwa seluruh delik korupsi dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan delik biasa, bukan aduan.
"Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," imbuhnya
Baca Juga: Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum
Diketahui, Lili resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Dengan dalih mengundurkan diri, Dewas KPK akhirnya tidak melanjutkan sidang etik Lili. Laporan dugaan pelanggaran etik itu dinyatakan gugur lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai pimpinan KPK.
Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.
"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," katanya.
Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022. Lili diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 lalu.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada dewas KPK RI dan keppres ri nom71/p/2022 11 juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Dari pengunduran Lili tersebut, kata Tumpak, bahwa majelis etik menyampaikan bahwa sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik."
Berita Terkait
-
Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum
-
Tinggalkan Jabatan Penting, Pukat UGM Minta Presiden Segera Cari Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK
-
Pengamat Hukum Pidana: Fungsi Etik Dewan Pengawas KPK Runtuh!
-
Sebut Kasus Gratifikasi Ulah Lili Pintauli, Komisi III DPR Ogah Tanggung Jawab karena Meloloskannya Jadi Pimpinan KPK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari