Suara.com - Draf kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dinilai memuat banyak peraturan "peninggalan" Belanda. Hal itu membuat para legislatif mulai mengkaji dan menyesuaikannya dengan budaya Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akhirnya menyiapkan rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) untuk mengganti KUHP sebelumnya. Namun, pasal-pasal dalam draf tersebut turut memicu kontroversi.
Salah satunya mengatur seputar kondom sebagai alat kontrasepsi, yang justru bisa membuat masyarakat didenda. Simak fakta-fakta RKUHP seputar kondom selengkapnya.
1. UU tentang penggunaan kondom kepada anak
Tak hanya soal kumpul kebo, RKUHP juga membahas soal kondom sebagai pengaman dalam berhubungan seksual. Namun dalam pasal 412 draf RKUHP, orang yang menunjukkan kondom kepada anak bisa didenda Rp 1 juta.
"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)," bunyi pasal tersebut.
Pasal itu dianggap perlu disahkan dengan alasan mencegah adanya normalisasi hubungan seksual bagi anak-anak dan remaja yang belum cukup umur. Pasal tersebut juga dinilai bisa mencegah mereka menjadi bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah.
2. Hukuman soal kondom diperberat
Hukuman soal memperjualbelikan kondom juga dapat diperberat. Tambahan hukuman 6 bulan bisa diberikan bagi mereka yang menjualnya secara terang-terangan tanpa memiliki hak izin.
Baca Juga: Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi
Adapun mereka yang memiliki hak dalam izin jual beli kondom adalah pekerja di bidang kesehatan atau yang memiliki izin distribusi.
3. Peraturan penjualan kondom
Pada RKUHP ini juga mengatur bahwa usia anak adalah berada di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, setiap penjual harus menyembunyikan alat kontrasepsi dari jangkauan anak-anak di bawah umur tersebut saat di lokasi penjualan.
Setiap orang yang membeli kondom juga harus menunjukkan KTP sebagai bukti valid berusia di atas 18 tahun.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi
-
Kritik Pedas Mendag Zulhas Kampanyekan Anak Sendiri, Politisi Demokrat: Tidak Jauh Beda dengan Jokowi
-
Masih Proses Syuting, Drama China Terbaru Yang Zi Tuai Kontroversi, Ada Apa?
-
Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi
-
Umumkan Putus, John Hopkins Ungkap Sifat Nikita Mirzani Penyebab Perbedaan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana