Suara.com - Draf kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dinilai memuat banyak peraturan "peninggalan" Belanda. Hal itu membuat para legislatif mulai mengkaji dan menyesuaikannya dengan budaya Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akhirnya menyiapkan rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) untuk mengganti KUHP sebelumnya. Namun, pasal-pasal dalam draf tersebut turut memicu kontroversi.
Salah satunya mengatur seputar kondom sebagai alat kontrasepsi, yang justru bisa membuat masyarakat didenda. Simak fakta-fakta RKUHP seputar kondom selengkapnya.
1. UU tentang penggunaan kondom kepada anak
Tak hanya soal kumpul kebo, RKUHP juga membahas soal kondom sebagai pengaman dalam berhubungan seksual. Namun dalam pasal 412 draf RKUHP, orang yang menunjukkan kondom kepada anak bisa didenda Rp 1 juta.
"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)," bunyi pasal tersebut.
Pasal itu dianggap perlu disahkan dengan alasan mencegah adanya normalisasi hubungan seksual bagi anak-anak dan remaja yang belum cukup umur. Pasal tersebut juga dinilai bisa mencegah mereka menjadi bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah.
2. Hukuman soal kondom diperberat
Hukuman soal memperjualbelikan kondom juga dapat diperberat. Tambahan hukuman 6 bulan bisa diberikan bagi mereka yang menjualnya secara terang-terangan tanpa memiliki hak izin.
Baca Juga: Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi
Adapun mereka yang memiliki hak dalam izin jual beli kondom adalah pekerja di bidang kesehatan atau yang memiliki izin distribusi.
3. Peraturan penjualan kondom
Pada RKUHP ini juga mengatur bahwa usia anak adalah berada di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, setiap penjual harus menyembunyikan alat kontrasepsi dari jangkauan anak-anak di bawah umur tersebut saat di lokasi penjualan.
Setiap orang yang membeli kondom juga harus menunjukkan KTP sebagai bukti valid berusia di atas 18 tahun.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi
-
Kritik Pedas Mendag Zulhas Kampanyekan Anak Sendiri, Politisi Demokrat: Tidak Jauh Beda dengan Jokowi
-
Masih Proses Syuting, Drama China Terbaru Yang Zi Tuai Kontroversi, Ada Apa?
-
Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi
-
Umumkan Putus, John Hopkins Ungkap Sifat Nikita Mirzani Penyebab Perbedaan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai