Suara.com - Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pengungkapan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara tuntas, akuntabel, dan transparan. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan, ICJR mencurigai ada potensi tindakan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat kepolisian terkait kematian Brigadir J.
"ICJR menilai, tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan tranparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," ujar Iftitahsasi dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Iftitahsasi menuturkan berdasarkan keterangan keluarga korban Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki hingga jari putus. Bahkan kata Iftitahsasi, informasi lain yang juga harus menjadi perhatian, yakni keluarga korban sebelumnya sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah.
"Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik," ucap dia.
Ia menuturkan dalam proses penyidikan kasus juga perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.
Ia menyebut dari keterangan kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Namun kata Iftitahsasi, informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga.
Karena itu, Iftitahsasi mengatakan perlunya penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV. Hal tersebut kata dia memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini.
"Pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum," tutur Iftitahsasi.
Untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, ICJR kata Iftitahsasi meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta dan pelibatan lembaga independen seperti Komnas HAM.
Baca Juga: 9 Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J, Pernah Diancam Mau Dibunuh
Iftitahsasi menyebut hal tersebut penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus polisi tembak polisi. Dimana kejadian tersebut melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP.
"Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari," ungkap Iftitahsasi.
Lebih lanjut, Iftitahsasi mengatakan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E kembali mengingatkan bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.
"Pengawasan oleh Propam jelas tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan semacam kasus ini, yaitu kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian," imbuhnya.
Karena itu, kata Iftitahsasi, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen.
Yakni baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial security) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bikin Geger, Legislator Demokrat: Ada Persoalan Tak Baik Libatkan Anggota Polri
-
Diminta Buat Laporan Polisi Jika Merasa HP Diretas, Polri ke Keluarga Brigadir Yosua: Jangan Jadikan Isu
-
Makin Janggal, Pak RT Pensiunan Jenderal Tak Tahu Ada Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo: Kok Gak Dilaporin?
-
Trauma Berat Dilecehkan dan Ditodong Senpi oleh Ajudan, Istri Irjen Ferdy Sambo Nangis Terus saat Curhat ke Psikolog
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
-
DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak
-
Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit