Suara.com - Tersebar di media sosial peristiwa sopir ugal-ugalan yang mengendarai bus di jalur melawan arus. Bus yang dikendarai sampai menyerempet mobil hingga rusak parah.
Video yang merekam peristiwa tersebut terekam oleh kamera yang terpasang di dashboard mobil yang menjadi korban serempetan.
Videonya kemudian diunggah oleh akun Instagram @memomedsos_official pada Rabu (13/07/22).
"Berhati-hatilah dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," keterangan pengunggah video.
Dalam video yang diunggah, terlihat mobil ini sedang melaju di jalan raya. Jalur yang dilalui oleh mobil ini tampak sepi. Berbeda dengan jalur di sisi lain jalan yang tampak ramai dilalui pengendara dari mulai sepeda motor, mobil, dan juga truk.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba saja muncul sebuah bus yang sedang menyalip truk. Bus tersebut menyalip dengan berada di jalur yang dilalui mobil ini, padahal marka jalan yang dilalui bertanda dua garis kuning tanpa putus yang artinya pengendara tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.
Bus juga tampak melaju dengan kecepatan tinggi.
Melihat ada bus yang berada di depannya, sopir tampaknya berinisiatif untuk membelokkan kendaraannya agak ke kiri atau ke jalur lambat.
Namun ternyata badan samping mobil masih terkena serempetan dari bus. Terdengar suara yang begitu keras ketika bus menyerempet bagian samping mobil.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Sopir Bus PO Ardiansyah Segera Disidang
Pada video unggahan ini, juga diperlihatkan kondisi mobil setelah terserempet bus. Kaca bagian samping pecah dan bagian badan mobil ringsek.
Peristiwa ini pun lantas menjadi sorotan dari netizen. Netizen meminta agar kejadian ini diviralkan. Netizen juga meminta agar korban menuntut sopir bus yang ugal-ugalan dan tidak taat aturan.
"Viralkan, biar mau ganti rugi," terang netizen.
"Untung ada CCTV. Mari kita viralkan. Jangan sampai ada korban lagi," kata netizen.
"Tuntutlah. Sopir an***. Nyari nafkah nggak berkah," ujar netizen.
"Tuntutlah gitu. Itu marka tidak putus. Untung fokus sopir minibusnya. Ngalah ke kiri. Kalau nggak beda alam," ungkap netizen.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Sopir Bus PO Ardiansyah Segera Disidang
-
Viral, Genangan Air Akibat Pipa PDAM Bocor Jadi Tempat Bermain Bocah-Bocah
-
Pilu, Pedagang Sepi Pembeli Memandang Lapak Lain yang Ramai, Banjir Doa Warganet
-
Kena Tilang Gegara Kelebihan Muatan, Sopir Ngeyel sambil Bikin Konten, Publik: Bikin Barang Bukti Sendiri
-
Cegah Korban Jiwa, Suara Mobil Listrik Segera Diseragamkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025