Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di sebagian wilayah perairan Maluku pada 14-15 Juli 2022.
"Potensi gelombang tinggi hampir di seluruh wilayah Maluku tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," kata Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Ambon Ashar di Ambon, Kamis.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 - 20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Fakfak - Kaimana, Laut Banda, Perairan Kepulauan Sermata - KepulauanTanimbar, Perairan Kepulauan Kei - Aru, dan Laut Arafuru.
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang tinggi 2,5 hingga 4 meter terjadi di laut Seram Bagian Timur, laut Banda, Perairan Kepulauan Sermata - Leti, Perairan pulau Buru, kepulauan Babar, pulau Ambon, perairan kepulauan Tanimbar Lease, kepulauan Kai, perairan selatan pulau Seram, kepulauan Aru dan laut Arafuru.
Gelombang setinggi 1,25 -2,50 meter (sedang) juga berpeluang terjadi di Laut Seram Bagian Barat.
BMKG mengimbau masyarakat untuk memerhatikan risiko tinggi keselamatan pelayaran. Risiko tinggi untuk perahu nelayan, jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, sedangkan kapal tongkang 16 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter.
Sementara risiko tinggi untuk kapal feri kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, dan kapal ukuran besar, seperti kapal kargo atau kapal pesiar, risiko tinggi jika menghadapi kecepatan angin di atas 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Pihaknya mengimbau pihak operator kapal penumpang, kapal kargo, maupun kapal nelayan agar mewaspadai ancaman gelombang tinggi tersebut.
Baca Juga: Rumah di Pesisir Tanimbar Rusak Karena Abrasi dan Gelombang Tinggi Disertai Angin Kencang
"Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada." [Antara]
Berita Terkait
-
Rumah di Pesisir Tanimbar Rusak Karena Abrasi dan Gelombang Tinggi Disertai Angin Kencang
-
BMKG:Hujan Diprediksi Akan Mengguyur Sebagian Kota di Indonesia
-
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Kamis, 14 Juli 2022, Peringatan Dini Berawan Tebal Sebagian Kota Indonesia
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Pada Malam Hari
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI