Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat kasus mafia tanah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Hengki menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait penyidikan pidana korupsi tersebut.
Saat ini, Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Hengki di Jakarta, Rabu (13/7), mengatakan empat pejabat BPN itu berasal dari kantor wilayah Jakarta dan Bekasi.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN (aparatur sipil negara) BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki.
Hengki menambahkan keempat pejabat BPN itu ditangkap petugas di beberapa wilayah, salah satunya tersangka PS selaku Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan yang ditangkap di Depok pada Selasa malam. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Sindikat Mafia Tanah
Berita Terkait
-
Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Sindikat Mafia Tanah
-
Bongkar Mafia Tanah, Polisi Tangkap Pejabat BPN Jakarta di Depok
-
Pejabat BPN Diciduk karena Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Polisi: Dia Terima Uang Ratusan Juta
-
5 Cara Terhindar dari Penipuan Sertifikat Tanah
-
Kacau! Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Terima Duit Ratusan Juta Dari Pihak Pendana
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen