Suara.com - Jakarta memiliki sistem transportasi publik bernama JakLingko. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat bertransportasi publik. Pada era digital seperti saat ini, JakLingko dikembangkan ke dalam sebuah sistem pembayaran elektronik melalui kartu dan aplikasi.
Direktur Utama PT JakLingko Muhammad Kamaluddin mengatakan, JakLingko senantiasa dikembangkan untuk memudahkan publik dalam mengakses dan memanfaatkannya. Salah satunya dengan membuka akses kerja sama kartu JakLingko dengan kartu elektronik milik berbagai bank.
“PT JakLingko sedang dalam proses kerja sama dengan bank-bank pemilik kartu uang elektronik (issuer), sehingga nantinya dapat digunakan sebagai Kartu Transportasi JakLingko,” kata Kamaluddin.
Baru-baru ini, program JakLingko memperoleh penghargaan Highly Commended Smart Ticketing Programme pada ajang Transport Ticketing Global Award untuk kategori Best Smart Ticketing Programme (200k+ Daily Journey). Penghargaan tersebut berlangsung di Olympia, London, Inggris, pada Selasa (28/6/2022) malam waktu setempat.
“Penghargaan ini menandai kesuksesan program JakLingko sebagai pionir integrator sistem pembayaran transportasi umum. Saat ini program JakLingko digunakan untuk empat moda transportasi (MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, dan Commuterline) di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
JakLingko terpilih setelah melalui sejumlah penjurian yang ketat selama dua bulan. JakLingko bersaing dengan sejumlah finalis dari berbagai negara seperti Rusia, Brasil, Australia, Pakistan, Amerika, dan Kazakhstan.
Bukan hanya mengembangkan kartu transportasi, JakLingko juga mengintegrasikan transportasi di DKI Jakarta dengan aplikasi JakLingko. Aplikasi JakLingko memudahkan pengguna untuk memantau, merencanakan, memesan, serta membayar tiket untuk berbagai moda transportasi melalui satu aplikasi. Dengan cara ini, penumpang transportasi publik yang menggunakan dua atau tiga jenis moda cukup melakukan satu kali pembayaran dalam satu perjalanan. Hal ini tentu akan lebih mudah dibandingkan melakukan pembayaran konvensional yang terpisah di masing-masing moda.
Kamaluddin menerangkan, melalui aplikasi JakLingko, pengguna bisa mengetahui rute tercepat dan termurah yang ingin digunakan, serta menyesuaikan waktu perjalanan dengan jadwal keberangkatan moda transportasi publik yang dipilihnya. Hal ini memungkinkan pengguna untuk memilih rute perjalanan dan moda transportasi yang sesuai kebutuhannya.
Baca Juga: Spanyol Siap Bantu Proyek Transportasi, Menhub Budi Karya Sumadi Tawarkan Proyek di IKN Nusantara
“Aplikasi JakLingko telah terintegrasi dengan berbagai moda, seperti Transjakarta, MRTJ, LRTJ, serta KRL yang bisa digunakan dengan satu sistem pembayaran yang terintegrasi. Aplikasi ini mudah dan praktis digunakan karena menggunakan metode pembayaran elektronik, sekaligus sebagai upaya mendukung digitalisasi transportasi publik di Jakarta,” terangnya.
Selain memesan dan membayar tiket transportasi umum, pada fase Mobility as a Service (MaaS) yang berjalan saat ini, aplikasi JakLingko sudah terhubung dengan Grab (bike atau car). Dengan demikian memudahkan mobilitas masyarakat secara First Mile & Last Mile (FMLM), karena menghubungkan pengguna dari rumah menuju stasiun/halte transportasi umum terdekat hingga ke tempat tujuan.
Aplikasi JakLingko pun sudah dapat melakukan pembayaran digital untuk tagihan BPJS, pulsa, listrik, serta layanan lainnya yang secara bertahap dapat digunakan. Untuk opsi pembayaran, saat ini JakLingko telah bisa menggunakan QRIS dan Fello. Sedangkan e-wallet lainnya saat ini dalam proses kerja sama dan diharapkan dapat bergabung serta menjadi alternatif pilihan masyarakat.
“Saat acara malam puncak Jakarta Hajatan Juni lalu, aplikasi JakLingko dipakai untuk pembelian tiket oleh warga,” imbuhnya.
Kamaluddin menambahkan, kehadiran sistem transportasi terintegrasi dari JakLingko sekaligus menjadi jawaban atas tantangan berpindah moda dengan mudah di Jakarta karena menghemat waktu, biaya, efektif, dan efisien.
“Aplikasi JakLingko juga bertujuan untuk meningkatkan seamless transaction di sektor transportasi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat karena meliputi prinsip ekonomis, efektif, dan efisien (3E). Ke depannya PT JakLingko akan terus menambah fitur lainnya yang dapat mempermudah kebutuhan warga Jakarta,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual di Ruang Publik Jakarta Meningkat, Wagub DKI: Tidak Boleh Dianggap Enteng!
-
Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I
-
Cegah Pelecehan Seksual, Bagaimana Terapkan Pemisahan Penumpang Angkot DKI?
-
Hari Raya Idul Adha, Besok Transjakarta Mulai Beroperasi Pukul 09 Pagi, Kecuali Rute JIS
-
Viral Pria Misterius Masturbasi di KRL, Transjakarta Lapor Polisi dan Sebar Foto Pelaku
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada