Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji prestasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melindungi korban kekerasan seksual. Hal ini setelah Kejagung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Sahroni menilai penghargaan dari Kementerian PPPA merupakan bukti Kejaksaan Agung telah memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi kasus-kasus kekerasan seksual.
"Pencapaian yang diraih Kejaksaan sangat sejalan dengan semangat penegakan hukum yang lebih berperspektif gender, dan berpihak pada korban," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Sahroni mengatakan bahwa Komisi III DPR menaruh perhatian sangat besar terhadap isu kekerasan seksual. Terlebih kasus kekerasan seksual begitu banyak dan sangat memprihatinkan.
"Karena itu, kami menyambut positif penghargaan dari PPPA terhadap Kejaksaan, ini menunjukkan komitmen penuh institusi penegak hukum kita dalam memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi kasus-kasus kekerasan seksual," imbuhnya.
Menurutnya, pencapaian itu seakan menambah panjang daftar prestasi yang berhasil diraih Jaksa Agung ST Burhanuddin di lembaganya.
Sahroni berharap, pencapaian ini bisa menjadi motivasi Kejaksaan melakukan berbagai gebrakan dalam penegakan hukum lainnya yang inovatif dan berkeadilan.
"Sebelumnya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya, dan saat ini juga telah menorehkan prestasi lain di bidang perlindungan korban kekerasan seksual. Ini adalah inovasi yang sangat baik dari Jaksa Agung," pujinya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSK
Penghargaan itu atas pencapaiannya dalam memberian akses perempuan dan anak kepada penegakan hukum (gakkum).
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7), Burhanuddin menerima penghargaan dan apresiasi dari Menteri PPPA, karena telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Undang-undang itu secara teknis telah membantu dan memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, khususnya dalam pendampingan korban kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban, sehingga kehadiran negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan RI sangat perhatian dan fokus terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi di antaranya di Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSK
-
Arist Merdeka Sirait Menuding Kak Seto Jadi Pembela Predator Seks Anak
-
Ramah Digital, Upaya Cegah Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi
-
Perangkat Desa di Jombang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil
-
Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, KPAI: Bukan Rumahnya yang Dibubarkan tapi Oknumnya Diproses
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?