Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil DKI Jakarta II, Christina Aryani menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan edukasi kepada para sopir transportasi umum, terutma Angkutan Kota (Angkot) soal tindak pidana pelecehan seksual.
Edukasi itu tidak terlepas dari kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi terhadap penumpang wanita di angkot. Diketahui, Pemprov DKI sebelumnya juga berencana mencegah pelecehan seksual dengan penerapan kebijakan pemisahan antara penumpang pria dan wanita. Tetapi kebijakan itu batal dilakukan.
"Saya pikir perlu bagi Pemprov untuk memberikan edukasi terkait kemungkinan pelecehan seksual kepada sopir dan operator kendaraan umum," kata Christina, Kamis (14/7/2022).
Christina berharap melalui edukasi tersebut, nantinya sopir-sopir dapat lebih paham dan memberikan perhatian lebih atas potensi pelecehan seksual yang bisa terjadi di tempat mereka mencari nafkah.
"Agar mereka juga memiliki awareness kemungkinan terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual dalam kendaraan yang dioperasikannya," ujar Christina.
Sebelumnya, Christina berpendapat bahwa kebijkan Pemprov DKI Jakarta memisahkan penumpang pria dan wanita di moda transportasi Angkutan Kota (Angkot) memang memiliki intensi yang baik. Tetapi, lanjut Christina penerapan kebijakan tersebut sulit dilakukan.
"Pendapat saya walau kebijakan pemisahan penumpang tersebut berintensi baik, tapi akan sulit dalam implementasinya, sehingga kurang tepat," kata Christina.
Kekininan Pemprov DKI Jakarta telah membatalkan kebijakan yang rencananya mulai diterapkan pada pekan ini. Kebijakan tersebut diganti dengan penyediaan nomor aduan atau hotline dan POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) sebagai tempat pengaduan.
Christina menyambut baik adanya pelayanan tersebut. Ia menilai baik pos maupun nomor aduan bisa menjadi sarana masyarakat membuat laporan. Tetapi ia mengingatkan agar nantinya laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti segera mungkin.
Baca Juga: Belum Setahun, Wagub DKI Sebut Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Naik Dua Kali Lipat
"Ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami pelecehan untuk melaporkan pelaku atau kejadian yang menimpanya untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum," ujar Christina.
Tidak hanya di pos, Christina meminta nomor aduan 112 bisa disosialisasikan di Angkot.
"Nomor hotline ini bisa dimuat dalam stiker yang diwajibkan untuk ditempelkan di dalam kendaraan umum agar warga mudah melihatnya," kata Christina.
Batalkan Pisahkan Penumpang
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam Angkutan Kota (Angkot). Rencana ini awalnya bakal diterapkan pekan ini demi mencegah pelecehan seksual di dalam Angkot.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pembatalan rencana ini berdasarkan kondisi yang ada di masyarakat saat ini. Menurutnya, untuk mencegah pelecehan seksual diperlukan mitigasi serta upaya melalui regulasi yang komprehensif.
Berita Terkait
-
Belum Setahun, Wagub DKI Sebut Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Naik Dua Kali Lipat
-
Satpam Apartemen di Cengkareng Terekam CCTV Lecehkan Karyawati, Korban Dibelai-belai hingga Dicium
-
Jumlah Penumpang Perempuan di Angkot Lebih Banyak Ketimbang Pria, Wagub DKI: Kasihan Nanti Kalau Dipisah
-
Wagub Riza Temui Sopir Angkot, Saksi Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Karyawati: Disangka Lagi Ribut Pacaran
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Naik Jadi Rp99 Triliun, BGN Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Hari
-
Bukan Tak Senang, Ini Alasan Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting
-
Ketua BGN Tak Masalah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Punya 41 SPPG: Siapa yang Mampu Silakan Bangun
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?