"Kalau seperti kami yang kejar setoran susah kalau banyak aturan. Kalau bus Transjakarta atau kereta silakan, dia kan disubsidi pemerintah. Kalau ini (angkot) nggak subsidi, anak tiri ini," ujarnya.
Dia mendapat konfirmasi dari grup WA yang berisi supir angkot bahwa mereka akan menolak aturan itu jika nanti diterapkan.
Supir bernama Sukalim menilai pemisahan penumpang tidak menjamin pelecehan seksual akan hilang.
"Harusnya dikembalikan ke penumpang, untuk menjaga mata dan tangannya," ujar Sukalim.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani menyebut pemisahan penumpang angkot memiliki tujuan yang baik, walau penerapannya sulit "sehingga kurang tepat."
Sedangkan menurut anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari menyebut rencana kebijakan itu sebagai solusi jangka pendek dan tidak efektif.
"Belum lagi dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan Transjakarta atau commuterline yang memiliki ruang luas," ujar Eneng, Selasa (12/7/2022).
Eneng menilai jika nanti kebijakan pemisahan kursi penumpang diterapkan, pemerintah tidak hanya akan kesulitan mengimplementasikan, melainkan juga pengawasan dan penertiban.
Setelah terjadi pro dan kontra, pemerintah Jakarta menyatakan rencana pemisahan penumpang perempuan dan lelaki dibatalkan dan diganti dengan penyediaan nomor hotline 112 dan POS Sahabat Perempuan dan Anak sebagai tempat pengaduan penumpang yang mengalami pelecehan.
Baca Juga: Nekat! Ahli Anestesi Lakukan Pelecehan Seksual pada Wanita yang Baru Melahirkan
Fasilitas POS SAPA sekarang sudah disediakan di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT. POS SAPA akan terus ditambah di waktu mendatang.
Penyediaan nomor hotline dan pos pengaduan penumpang didukung legislator Christina, tetapi dia meminta aparat pemerintah benar-benar menindaklanjuti laporan yang mereka terima.
"Ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami pelecehan untuk melaporkan pelaku atau kejadian yang menimpanya untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum," ujar Christina.
Christina menyarankan nomor hotline aduan 112 disosialisasikan di berbagai tempat, terutama di dalam angkot agar publik mudah melihatnya.
Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan rencana pemisahan tempat duduk dibatalkan setelah pemerintah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat.
"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, ternyata pengguna angkot itu lebih banyak perempuan. Jadi kalau dipisahkan maka nanti kasian yg perempuan ini tempatnya semakin terbatas. Padahal jumlah perempuan lebih banyak dari lak-laki," kata Riza, Rabu (13/7/2022).
Pemerintah juga akan memberikan edukasi tentang pencegahan pelecehan seksual kepada supir angkot.
Selama ini edukasi sudah diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program JakLingko.
Pemerintah juga sedang membahas pemasangan CCTV di semua angkot yang ada di Jakarta.
"Selama inikan ada di bus Transjakarta, nanti di angkot juga sedang dipertimbangkan akan diupayakan," katanya.
Legislator Eneng menyarankan kepada pemerintah Jakarta agar melibatkan stakeholder dalam merancang strategi mencegah pelecehan seksual di angkutan umum.
"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," katanya.
Kasus kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, Eneng mengatakan harus ditangani secara sistematis, terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali kasus.
Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022.
"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.
Dalam UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah