Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung memeriksa satu saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016—2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan nama saksi adalah Manajer Akuntansi PT Waskita Beton Precast Sony Suseno.
"SS (Sony) selaku Manajer Akuntansi PT Waskita Beton Precast diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Ketut menambahkan bahwa pemeriksaan saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada hari Selasa (31/5) Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, Ketut Sumedana juga menyebutkan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada hari Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada hari Kamis (19/5).
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," tutur Sumedana. (Antara)
Baca Juga: Ahmad Sahroni Puji Prestasi Kejaksaan Agung dalam Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!