Suara.com - Dewan Pers mengecam intimidasi yang dialami dua jurnalis dari CNN Indonesia dan 20 Detik saat melakukan peliputan di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis, kemarin.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan intimidasi tersebut sangat tidak bisa dibenarkan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Itu cara-cara tidak betul, menghalang-halangi mendapatkan informasi dan lain-lain. Itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Yadi kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Pasca kejadian itu, Yadi mengaku langsung menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri untuk meminta penjelasan.
"Beliau menyampaikan bahwa kepolisian tidak tau dengan kasus tersebut, mereka menganggap bahwa justru hal tersebut akan bahaya bagi kepolisian juga," kata Yadi.
Yadi mengaku pihak Polri berjanji memberikan sanksi tegas kepada tiga pelaku intimidasi, jika mereka merupakan anggota kepolisian.
"Siap, jika itu adalah kepolisian, tapi kan belum tahu siapa," ujarnya.
Kepada para awak jurnalis, Yadi mengimbau untuk segera melapor ke Satgas Antikekerasan Dewan Pers, jika menjadi korban kekerasan atau intimidasi saat melakukan peliputan.
"Di situ biasanya melakukan advokasi sampai ke kepolisian, pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi," ujarnya.
Pria Cepak Intimidasi Jurnalis Ternyata Anggota Polri
Polri mengakui pria berambut cepak dan berperawakan tegap yang mengintimidasi jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik saat meliput kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan anggotanya. Mereka mengklaim akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota tersebut.
"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Di samping itu, Dedi juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan intimidatif yang terjadi. Sanksi tegas diklaim akan diberikan agar kejadian serupa tak terulang.
"Seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum. Komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," katanya.
Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria berambut cepak dan berperawakan tegap saat meliput kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tindakan intimidatif ini terjadi di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) kemarin.
Berdasar keterangan korban, ketiga pria tersebut merampas ponsel miliknya dan menghapus rekaman serta video wawancara dengan salah satu petugas kebersihan setempat.
Berita Terkait
-
Pria Cepak yang Intimidasi Jurnalis Meliput Rumdin Irjen Ferdy Sambo Ternyata Anggota, Polri: Akan Ditindak Tegas!
-
Dewan Pers Imbau Pemberitaan Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Tetap Kedepankan Empati
-
Terima Aduan Istri Irjen Ferdy Sambo, Dewan Pers ke Media: Hormati Hak Privasi, Jangan Berspekulasi
-
Melalui Kuasa Hukum, Istri Ferdy Sambo Minta Dewan Pers Imbau Jurnalis Bekerja Sesuai Kaidah Jurnalistik
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati