Suara.com - Dewan Pers meminta kepada seluruh awak media untuk menuliskan berita kasus kematian Brigadir J sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak mengandung spekulasi. Pernyataan itu disampaikan Dewan Pers, seusai bertemu dengan tim kuasa hukum, istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan imbauan itu tidak hanya berlaku terhadap pemberitaan kasus kematian Brigadir J, melainkan pada semua berita, yang harus berpegang kode etik jurnalistik.
Yadi mengakui ada sejumlah pemberitaan yang mengandung spekulasi sehingga dia menyatakan ada sejumlah hal yang dibenarkannya dari aduan Arman Haris, pengacara yang diutus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun Yandri tidak menyebut secara gamblang berita-berita beredar yang mengandung spekulasi.
"Saya melihat kita harus berpedoman pada kode etik yang ada. Saya melihat ada dua. Pasal 2 yang pertama tentang info harus betul-betul harus dilihat secara profesional yang pertama. Misalkan harus menghormati hak privasi. Itu wajib menghormati jangan ada spekulasi," kata Yadi kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Kedua, awak media harus membuat berita yang tidak menyebabakan traumatik.
"Itu penting, kami paham keluarga memiliki putra dan putri. Dan juga mengindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar dan lain-lain," ujarnya.
Diakui Yadi, kasus kematian Brigadir J yang diduga ditembak sesama anggota polisi dan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo merupakan pemberitaan yang mengundang perhatian masyarkat.
"Kami pertama menyadari bahwa isu yang terjadi di Mabes Polri ini adalah isu yang sangat seksi, dimana temen-teman butuh informasi cepat, tentunya selain cepat akurat dan juga bertanggung jawab," kata dia.
Lantas dia meminta kepada awak media, untuk membuat berita berdasar dari sumber resmi. Dalam hal ini isu yang berkembang yang mengaitkan istri Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Terduga Korban Pelecehan Seksual, Pengacara Minta Media Tak Ungkap Identitas Istri Ferdy Sambo
"Tapi secara umum ada spekulasi-spekulasi berita tersebut. Spekulasi seperti apa? Misalkan pelakunya ini, itu tidak boleh, karena kan tidak dari sumber resmi. Kemudian apa yang terjadi dengan Brigadir J dengan P itu apa? Itu tidak boleh juga, jadi spekulasi-spekulasi karena tidak berita resmi dan tidak berdasarkan faktanya, itu tidak boleh," paparnya.
Sebelumnya, Arman Hanis, selaku kuasa hukum P mendatangi Dewan Pers. Dia mengaku maksud kedatangannya untuk berkonsultasi dan meminta Dewan Pers mengeluarkan imbauan.
""Hari ini kami sudah berkonsultasi, nanti ada beberapa hal kami minta untuk memohon dengan sangat, Dewan Pers untuk dapat mengeluarkan imbauan terhadap berita-berita yang ada sambil kita menunggu hasil tim yang dibentuk bapak Kapolri," kata Arman.
Dia mengklaim menemukan sejumlah pemberitaan yang isu dan opininya yang berkembang. Dia berharap dengan kedatangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Pers, awak media bekerja sesuai dengan kaidah Jurnalistik.
"Yang semakin hari, yang semakin kami lihat berkembang isunya, semakin berkembang opininya. Sehingga kami meminta arahan atau berkonsultasi mengani hal-hal tersebut ke Dewan Pers sehingga tetap pada jalur koridor kode etik jurnalistik," ujarnya.
Arman juga meminta agar awak media untuk menyembunyikan identitas kliennya, sebab menurutnya P dalam kasus ini merupakan terduga korban pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Terduga Korban Pelecehan Seksual, Pengacara Minta Media Tak Ungkap Identitas Istri Ferdy Sambo
-
Pengacara Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers, Ada Apa?
-
Melalui Kuasa Hukum, Istri Ferdy Sambo Minta Dewan Pers Imbau Jurnalis Bekerja Sesuai Kaidah Jurnalistik
-
Pengacara Istri Ferdy Sambo ke Gedung Dewan Pers untuk Konsultasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam