Suara.com - Sudah tahu apa itu NIB untuk UMKM yang sedang dikampanyekan pemerintah? NIB yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Berikut cara daftar NIB untuk UMKM.
NIB ini merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki NIB ini tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Kabar terbaru, pemerintah telah memberikan NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan. Penyerahan NIB tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, pada hari Rabu (13/7/2022).
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).
Masih banyak pelaku usaha yang belum tahu bagaimana cara daftar NIB untuk UMKM. Cara mendaftar atau membuat NIB ini bisa dilakukan secara online melalui laman www.oss.go.id.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah Anda harus mendaftar hak akses di sistem OSS, kemudian baru bisa membuat NIB secara online.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar pelaku usaha dapat mendapatkan NIB. Para pelaku usaha yang akan daftar NIB juga disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratan.
Jika dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka nantinya pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS di laman www.oss.go.id.
Baca Juga: Pemberdayaan SDM Diperlukan Agar UMKM Mampu Dorong Ekonomi Daerah
Setelah mendapatkan NIB, maka proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dokumen yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:
- Nomor KTP atau NIK sebagai identitas penanggung jawab usaha.
- Untuk badan usaha yang didirikan yayasan, PT, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata, maka harus melakukan proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, maka dapat meminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan.
- Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, maka diwajibkan memiliki surat pengesahan.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Cara Daftar Hak Akses di OSS
Pertama, silakan Anda mengunjungi laman www.oss.go.id lalu pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)". Setelah itu pilih jenis pelaku usaha sesuai dengan status usaha, yaitu "Perseorangan" atau "Badan Usaha".
Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar". Maka sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi. Klik tombol aktivasi yang terdapat pada email tersebut.
Maka username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS.
Cara Daftar NIB untuk UMKM
Setelah memiliki hak akses di OSS, para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:
- Kunjungi www.oss.go.id, lalu pilih "Masuk".
- Masukkan username dan password serta kode captcha yang tertera, lalu klik tombol "Masuk".
- Klik "Menu Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru", lalu lengkapi data pelaku usaha.
- Lengkapi data bidang usaha, dan lengkapi pula data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha.
- Silakan periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu).
- Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri", lalu periksa draf perizinan berusaha.
- Maka perizinan NIB telah terbit.
Pendaftaran NIB tersebut ditujukan bagi UMKM untuk memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Cara daftar NIB untuk UMKM yang telah disebutkan di atas cukup jelas untuk dipahami, bukan? Selamat mencoba, dan semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam