Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power dalam mengambil keputusan menurunkan nominal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.
Itu disampaikan Iqbal karena dirinya menilai PTUN tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.
"PTUN DKI itu abuse of power melampaui kewenangannya," kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (15/7/2022).
Menurut Iqbal, wewenang PTUN itu hanya sebatas menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi dalam kebijakan pemerintah. Dengan begitu, ia menilai seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," terangnya.
Iqbal lanjut menjelaskan kalau misalkan sesuai dengan undang-undang, kenaikan upah itu diputuskan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atau dewan pengupahan provinsi.
"PTUN enggak ada yang rekomendasikan," tegasnya.
"Kalau pakai keputusan gubernur 5,1 persen naik upahnya Rp 4,67 juta per bulan yang PTUN memutuskan Rp 4,53 juta rupiah per bulan dasarnya apa? Enggak ada yang nyuruh itu namanya abuse of power, berbahaya sekali nanti setiap tahun kita minta naik upahnya ke PTUN saja suruh mutusin, kan kacau," jelasnya.
Karena situasi tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Iqbal menyampaikan kalau pihaknya meminta Anies untuk segera mengajukan banding pada pekan depan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Lagi-lagi Gagal Jadi Wali Gala Sky, Pengajuan Banding Ditolak
"Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau Kamis minggu depan Gubernur DKI Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut."
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Dengan demikian Anies harus menjalankan hasil putusan PTUN dengan menerapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.573.845.
Berita Terkait
-
PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
-
Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan
-
Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
-
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
-
Ketua KPK Digugat ke PTUN Medan, Begini Masalahnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah