Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power dalam mengambil keputusan menurunkan nominal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.
Itu disampaikan Iqbal karena dirinya menilai PTUN tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.
"PTUN DKI itu abuse of power melampaui kewenangannya," kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (15/7/2022).
Menurut Iqbal, wewenang PTUN itu hanya sebatas menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi dalam kebijakan pemerintah. Dengan begitu, ia menilai seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," terangnya.
Iqbal lanjut menjelaskan kalau misalkan sesuai dengan undang-undang, kenaikan upah itu diputuskan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atau dewan pengupahan provinsi.
"PTUN enggak ada yang rekomendasikan," tegasnya.
"Kalau pakai keputusan gubernur 5,1 persen naik upahnya Rp 4,67 juta per bulan yang PTUN memutuskan Rp 4,53 juta rupiah per bulan dasarnya apa? Enggak ada yang nyuruh itu namanya abuse of power, berbahaya sekali nanti setiap tahun kita minta naik upahnya ke PTUN saja suruh mutusin, kan kacau," jelasnya.
Karena situasi tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Iqbal menyampaikan kalau pihaknya meminta Anies untuk segera mengajukan banding pada pekan depan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Lagi-lagi Gagal Jadi Wali Gala Sky, Pengajuan Banding Ditolak
"Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau Kamis minggu depan Gubernur DKI Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut."
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Dengan demikian Anies harus menjalankan hasil putusan PTUN dengan menerapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.573.845.
Berita Terkait
-
PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
-
Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan
-
Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
-
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
-
Ketua KPK Digugat ke PTUN Medan, Begini Masalahnya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!