Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power dalam mengambil keputusan menurunkan nominal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.
Itu disampaikan Iqbal karena dirinya menilai PTUN tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.
"PTUN DKI itu abuse of power melampaui kewenangannya," kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (15/7/2022).
Menurut Iqbal, wewenang PTUN itu hanya sebatas menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi dalam kebijakan pemerintah. Dengan begitu, ia menilai seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," terangnya.
Iqbal lanjut menjelaskan kalau misalkan sesuai dengan undang-undang, kenaikan upah itu diputuskan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atau dewan pengupahan provinsi.
"PTUN enggak ada yang rekomendasikan," tegasnya.
"Kalau pakai keputusan gubernur 5,1 persen naik upahnya Rp 4,67 juta per bulan yang PTUN memutuskan Rp 4,53 juta rupiah per bulan dasarnya apa? Enggak ada yang nyuruh itu namanya abuse of power, berbahaya sekali nanti setiap tahun kita minta naik upahnya ke PTUN saja suruh mutusin, kan kacau," jelasnya.
Karena situasi tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Iqbal menyampaikan kalau pihaknya meminta Anies untuk segera mengajukan banding pada pekan depan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Lagi-lagi Gagal Jadi Wali Gala Sky, Pengajuan Banding Ditolak
"Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau Kamis minggu depan Gubernur DKI Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut."
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Dengan demikian Anies harus menjalankan hasil putusan PTUN dengan menerapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.573.845.
Berita Terkait
-
PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
-
Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan
-
Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
-
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
-
Ketua KPK Digugat ke PTUN Medan, Begini Masalahnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?