Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Baca Juga: Pecah, Penyanyi Rizky Febian Guncangkan 2.000 Penonton di Auditorium UMP
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Anies, kata dia, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021). [Antara]
Berita Terkait
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik