Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berupaya melakukan jemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Papua. Sayangnya, upaya itu belum membuahkan hasil.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Bukan tanpa alasan tim Satgas melakukan penjemputan terhadap Ricky Ham. Ali mengungkapkan kalau Ricky Ham tidak memenuhi panggilan untuk penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky Ham mangkir hingga dua kali. Adapun Ricky Ham tidak memberikan alasan kepada penyidik mengenai alasan tidak penuhi panggilan dalam proses penyidikan kasus ini.
Sebenarnya, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Namun, ada informasikalau status Ricky Ham sudah menjadi tersangka.
"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun terkait keberadaan Ricky Ham agar dapat menyampaikan kepada aparat penegak hukum maupun melakukan penangkapan.
"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," tuturnya.
Diketahui, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Ricky Ham. Namun, tidak diacuhkan oleh yang bersangkutan tanpa memberikan keterangan ketidakhadiran untuk diperiksa oleh penyidik.
"Tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali
Pemanggilan kedua KPK kepada Ricky Ham itu dilakukan pada Kamis (14/7/2022) lalu. Lagi-lagi yang bersangkutan tidak menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
"Menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Berita Terkait
-
KPK: Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tidak Kooperatif
-
Pemotor Nekat Rusak Tanaman Trotoar Demi Menghindari Razia Polisi
-
Heboh Kasus Gratifikasi, Legislator PDIP Ini Minta Maaf Pernah Pilih Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK
-
Deretan Fakta dan Kronologi Lengkap Gadis Asal Sukoharjo Kabur Jelang Pernikahan Setelah Menolak Dijodohkan
-
Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ' Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang