Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada maskapai penerbangan untuk tidak mengubah jadwal penerbangan jemaah haji sesukanya. Hal itu dimintanya karena pengubahan jadwal penerbangan tersebut akan berdampak langsung pada jemaah.
"Tidak bisa mengubah-ubah pemberangkatan sesukanya karena ini terkait jamaah dan lain-lain termasuk penganggaran dan konsumsi terutama jemaah yang tidak semudah seperti di Indonesia," kata Yaqut usai rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2022 di Jeddah, Sabtu (16/7/2022).
Yaqut mengungkap kalau pihaknya sudah dapat surat perubahan jadwal ke 16 dari maskapai Garuda Indonesia hingga hari ini. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada jemaah haji.
"Bahkan hari ini kita terima surat yang harusnya pulang dari Madinah digeser minta pulang ke Jeddah. Ini butuh waktu persiapan kurang lebih sembilan jam, artinya ini akan mengurangi hak jemaah selama di Madinah selain tentu ada konsekuensi lain terkait pembiayaan," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, ia sudah meminta Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta jajarannya untuk bicara ulang dengan maskapai terkait kontrak pemberangkatan jemaah haji.
"Jadi saya minta, saya tegas saja sesuai dengan kontrak. Maskapai penerbangan sesuai dengan kontrak. Saya tidak mau ada manuver-manuver lain di luar itu, enggak tau caranya itu karena ini terkait dengan jemaah," katanya.
Operasional haji 1443 H/2022 M sudah memasuki hari ke-43. Saat ini, telah berlangsung fase pemulangan jemaah haji gelombang pertama dari Bandara Internasional King Abdul MakkahAziz, Jeddah.
Sementara mulai 21 Juli 2022, jemaah haji yang berangkat pada gelombang kedua akan diberangkatkan dari Mekkah menuju Madinah.
Dalam rapat tersebut hadir delegasi Amirul Hajj, Dubes RI di Saudi Abdul Aziz, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, tim pengawas, stafsus Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, serta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. (ANTARA)
Baca Juga: Gabung Barcelona, Robert Lewandowski Takkan Lupakan 8 Tahun Menakjubkan di Bayern Munich
Berita Terkait
-
Ketahuan Langgar Aturan, Jemaah Haji Pasrah Gagal Bawa Oleh-oleh ke Tanah Air
-
Menag: Program KBIHU Perhatikan Kesehatan Jemaah!
-
52 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas Karena Penyakit Jantung
-
Kesan Jemaah Haji: Dulu Kelaparan, Sekarang Kekenyangan
-
Kata Jemaah soal Ibadah Haji 2022: Reguler Tapi Layanan dan Fasilitas Plus
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka