Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada maskapai penerbangan untuk tidak mengubah jadwal penerbangan jemaah haji sesukanya. Hal itu dimintanya karena pengubahan jadwal penerbangan tersebut akan berdampak langsung pada jemaah.
"Tidak bisa mengubah-ubah pemberangkatan sesukanya karena ini terkait jamaah dan lain-lain termasuk penganggaran dan konsumsi terutama jemaah yang tidak semudah seperti di Indonesia," kata Yaqut usai rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2022 di Jeddah, Sabtu (16/7/2022).
Yaqut mengungkap kalau pihaknya sudah dapat surat perubahan jadwal ke 16 dari maskapai Garuda Indonesia hingga hari ini. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada jemaah haji.
"Bahkan hari ini kita terima surat yang harusnya pulang dari Madinah digeser minta pulang ke Jeddah. Ini butuh waktu persiapan kurang lebih sembilan jam, artinya ini akan mengurangi hak jemaah selama di Madinah selain tentu ada konsekuensi lain terkait pembiayaan," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, ia sudah meminta Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta jajarannya untuk bicara ulang dengan maskapai terkait kontrak pemberangkatan jemaah haji.
"Jadi saya minta, saya tegas saja sesuai dengan kontrak. Maskapai penerbangan sesuai dengan kontrak. Saya tidak mau ada manuver-manuver lain di luar itu, enggak tau caranya itu karena ini terkait dengan jemaah," katanya.
Operasional haji 1443 H/2022 M sudah memasuki hari ke-43. Saat ini, telah berlangsung fase pemulangan jemaah haji gelombang pertama dari Bandara Internasional King Abdul MakkahAziz, Jeddah.
Sementara mulai 21 Juli 2022, jemaah haji yang berangkat pada gelombang kedua akan diberangkatkan dari Mekkah menuju Madinah.
Dalam rapat tersebut hadir delegasi Amirul Hajj, Dubes RI di Saudi Abdul Aziz, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, tim pengawas, stafsus Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, serta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. (ANTARA)
Baca Juga: Gabung Barcelona, Robert Lewandowski Takkan Lupakan 8 Tahun Menakjubkan di Bayern Munich
Berita Terkait
-
Ketahuan Langgar Aturan, Jemaah Haji Pasrah Gagal Bawa Oleh-oleh ke Tanah Air
-
Menag: Program KBIHU Perhatikan Kesehatan Jemaah!
-
52 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas Karena Penyakit Jantung
-
Kesan Jemaah Haji: Dulu Kelaparan, Sekarang Kekenyangan
-
Kata Jemaah soal Ibadah Haji 2022: Reguler Tapi Layanan dan Fasilitas Plus
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana