Suara.com - Sekitar dua pekan lagi umat Islam akan memasuki tahun baru Islam atau 1 Muharram 1444 Hijriah. Memasuki bulan Muharram yang penuh kemuliaan, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan amalan sunnah salah satunya yaitu puasa Asyura. Lantas bagaimana jika dibarengi dengan qadha puasa Ramadhan? Ketahui hukum, niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Asyura.
Jika tidak ada perubahan, 1 Muharram 1444 H akan diperingati pada akhir bulan ini, tepatnya tanggal 30 Juli 2022 menadatang. Hal ini merujuk pada penetapan awal bulan Dzulhijjah yang bergeser menjadi tanggal 1 Juli 2022.
Di bulan Muharram, umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa Asyura. Puasa Asyura sendiri merupakan puasa sunnah yang dikerjakan tanggal 10 Muharram setiap tahunnya. Di tahun ini puasa Asyura diperkirakan akan jatuh pada tanggal 7 Agustus 2022.
Sebelum mengerjakan puasa Asyura, umat Islam terlebih dulu dianjurkan untuk mengerjakan puasa Tasua yang jatuh pada tanggal 9 Muharram. Anjuran ini dilakukan sebagai pembeda dengan umat Yahudi, karena di hari Asyura mereka juga berpuasa.
Karena sama-sama bersifat sunnah, kedudukan puasa Asyura dan Tasua lebih rendah dibandingkan dengan qadha puasa Ramadhan. Karena qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi mereka yang memiliki hutang puasa Ramadhan.
Lantas bagaimana jika masih memiliki hutang puasa Ramadhan tapi juga ingin menjalankan puasa Asyura di bulan Muharram? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Asyura
Peneliti Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Zarkasih mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi, dalam hal ini ulama dari empat mazhab berbeda pendapat.
Menurut mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi’iiyah, mereka memperbolehkan menjalankan puasa sunnah walaupun ia masih mempunyai utang puasa di bulan Ramadhan. Pendapat tersebut berdasarkan peraturan mengenai ibadah qadha’ Ramadhan yang hukumnya wajib namun bersifat ‘ala al-tarakhi yang berarti boleh ditunda.
Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Muharram
Sementara, menurut mahzab al-Malikiyah. Mereka berpendapat jika puasa sunnah makruh hukumnya apabila orang itu masih memiliki utang puasa Ramadhan. Menurut hal ini berarti umat Islam masih tetap boleh menjalankan puasa sunnah dan sah puasanya tapi akan lebih baik jika ibadah dikerjakan yang wajib dulu, yairu qadha’ Ramadhan.
Meskipun keempat mazhab berbeda pendapat mengenai hal ini, namun semua ulama dari kalangan empat mazhab itu sepakat jika unmat Islam untuk menyegerakan ibadah yang wajib.
Niat Puasa Qadha Rannadhan Dibarengi Puasa Asyura
Bagi yang hendak menjalankan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Asyura, harus memperhatikan bacaan niatnya. Karena niat puasanya berbeda dengan puasa Asyura bagi orang yang tidak memiliki hutang puasa. Para ulama sepakat jika mereka yang memiliki hutang puasa, diwajibkan membaca niat qadha pausa Ramadhan saja. Berikut ini bacaanya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
Berita Terkait
-
Niat Puasa Tasua dan Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Muharram
-
Puasa Asyura: Waktu Pelaksanaan, Niat, Keutamaan Puasa Bulan Muharram
-
Puasa Tasua dan Asyura 2022 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Cek Dulu Jadwalnya
-
Jadwal Puasa Muharram 2022, Lengkap Puasa Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh
-
Puasa Bulan Muharram Hukumnya Apa?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja