Suara.com - Sekitar dua pekan lagi umat Islam akan memasuki tahun baru Islam atau 1 Muharram 1444 Hijriah. Memasuki bulan Muharram yang penuh kemuliaan, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan amalan sunnah salah satunya yaitu puasa Asyura. Lantas bagaimana jika dibarengi dengan qadha puasa Ramadhan? Ketahui hukum, niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Asyura.
Jika tidak ada perubahan, 1 Muharram 1444 H akan diperingati pada akhir bulan ini, tepatnya tanggal 30 Juli 2022 menadatang. Hal ini merujuk pada penetapan awal bulan Dzulhijjah yang bergeser menjadi tanggal 1 Juli 2022.
Di bulan Muharram, umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa Asyura. Puasa Asyura sendiri merupakan puasa sunnah yang dikerjakan tanggal 10 Muharram setiap tahunnya. Di tahun ini puasa Asyura diperkirakan akan jatuh pada tanggal 7 Agustus 2022.
Sebelum mengerjakan puasa Asyura, umat Islam terlebih dulu dianjurkan untuk mengerjakan puasa Tasua yang jatuh pada tanggal 9 Muharram. Anjuran ini dilakukan sebagai pembeda dengan umat Yahudi, karena di hari Asyura mereka juga berpuasa.
Karena sama-sama bersifat sunnah, kedudukan puasa Asyura dan Tasua lebih rendah dibandingkan dengan qadha puasa Ramadhan. Karena qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi mereka yang memiliki hutang puasa Ramadhan.
Lantas bagaimana jika masih memiliki hutang puasa Ramadhan tapi juga ingin menjalankan puasa Asyura di bulan Muharram? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Asyura
Peneliti Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Zarkasih mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi, dalam hal ini ulama dari empat mazhab berbeda pendapat.
Menurut mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi’iiyah, mereka memperbolehkan menjalankan puasa sunnah walaupun ia masih mempunyai utang puasa di bulan Ramadhan. Pendapat tersebut berdasarkan peraturan mengenai ibadah qadha’ Ramadhan yang hukumnya wajib namun bersifat ‘ala al-tarakhi yang berarti boleh ditunda.
Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Muharram
Sementara, menurut mahzab al-Malikiyah. Mereka berpendapat jika puasa sunnah makruh hukumnya apabila orang itu masih memiliki utang puasa Ramadhan. Menurut hal ini berarti umat Islam masih tetap boleh menjalankan puasa sunnah dan sah puasanya tapi akan lebih baik jika ibadah dikerjakan yang wajib dulu, yairu qadha’ Ramadhan.
Meskipun keempat mazhab berbeda pendapat mengenai hal ini, namun semua ulama dari kalangan empat mazhab itu sepakat jika unmat Islam untuk menyegerakan ibadah yang wajib.
Niat Puasa Qadha Rannadhan Dibarengi Puasa Asyura
Bagi yang hendak menjalankan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Asyura, harus memperhatikan bacaan niatnya. Karena niat puasanya berbeda dengan puasa Asyura bagi orang yang tidak memiliki hutang puasa. Para ulama sepakat jika mereka yang memiliki hutang puasa, diwajibkan membaca niat qadha pausa Ramadhan saja. Berikut ini bacaanya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
Berita Terkait
-
Niat Puasa Tasua dan Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Muharram
-
Puasa Asyura: Waktu Pelaksanaan, Niat, Keutamaan Puasa Bulan Muharram
-
Puasa Tasua dan Asyura 2022 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Cek Dulu Jadwalnya
-
Jadwal Puasa Muharram 2022, Lengkap Puasa Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh
-
Puasa Bulan Muharram Hukumnya Apa?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang