Suara.com - Sekitar dua pekan lagi umat Islam akan memasuki tahun baru Islam atau 1 Muharram 1444 Hijriah. Memasuki bulan Muharram yang penuh kemuliaan, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan amalan sunnah salah satunya yaitu puasa Asyura. Lantas bagaimana jika dibarengi dengan qadha puasa Ramadhan? Ketahui hukum, niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Asyura.
Jika tidak ada perubahan, 1 Muharram 1444 H akan diperingati pada akhir bulan ini, tepatnya tanggal 30 Juli 2022 menadatang. Hal ini merujuk pada penetapan awal bulan Dzulhijjah yang bergeser menjadi tanggal 1 Juli 2022.
Di bulan Muharram, umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa Asyura. Puasa Asyura sendiri merupakan puasa sunnah yang dikerjakan tanggal 10 Muharram setiap tahunnya. Di tahun ini puasa Asyura diperkirakan akan jatuh pada tanggal 7 Agustus 2022.
Sebelum mengerjakan puasa Asyura, umat Islam terlebih dulu dianjurkan untuk mengerjakan puasa Tasua yang jatuh pada tanggal 9 Muharram. Anjuran ini dilakukan sebagai pembeda dengan umat Yahudi, karena di hari Asyura mereka juga berpuasa.
Karena sama-sama bersifat sunnah, kedudukan puasa Asyura dan Tasua lebih rendah dibandingkan dengan qadha puasa Ramadhan. Karena qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi mereka yang memiliki hutang puasa Ramadhan.
Lantas bagaimana jika masih memiliki hutang puasa Ramadhan tapi juga ingin menjalankan puasa Asyura di bulan Muharram? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Asyura
Peneliti Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Zarkasih mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi, dalam hal ini ulama dari empat mazhab berbeda pendapat.
Menurut mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi’iiyah, mereka memperbolehkan menjalankan puasa sunnah walaupun ia masih mempunyai utang puasa di bulan Ramadhan. Pendapat tersebut berdasarkan peraturan mengenai ibadah qadha’ Ramadhan yang hukumnya wajib namun bersifat ‘ala al-tarakhi yang berarti boleh ditunda.
Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Muharram
Sementara, menurut mahzab al-Malikiyah. Mereka berpendapat jika puasa sunnah makruh hukumnya apabila orang itu masih memiliki utang puasa Ramadhan. Menurut hal ini berarti umat Islam masih tetap boleh menjalankan puasa sunnah dan sah puasanya tapi akan lebih baik jika ibadah dikerjakan yang wajib dulu, yairu qadha’ Ramadhan.
Meskipun keempat mazhab berbeda pendapat mengenai hal ini, namun semua ulama dari kalangan empat mazhab itu sepakat jika unmat Islam untuk menyegerakan ibadah yang wajib.
Niat Puasa Qadha Rannadhan Dibarengi Puasa Asyura
Bagi yang hendak menjalankan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Asyura, harus memperhatikan bacaan niatnya. Karena niat puasanya berbeda dengan puasa Asyura bagi orang yang tidak memiliki hutang puasa. Para ulama sepakat jika mereka yang memiliki hutang puasa, diwajibkan membaca niat qadha pausa Ramadhan saja. Berikut ini bacaanya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
Berita Terkait
-
Niat Puasa Tasua dan Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Muharram
-
Puasa Asyura: Waktu Pelaksanaan, Niat, Keutamaan Puasa Bulan Muharram
-
Puasa Tasua dan Asyura 2022 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Cek Dulu Jadwalnya
-
Jadwal Puasa Muharram 2022, Lengkap Puasa Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh
-
Puasa Bulan Muharram Hukumnya Apa?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis