Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin. Dia diperiksa untuk ketujuh kalinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi umat.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut Ahyudin diperiksa bersama empat saksi lainnya. Di antaranya, Ketua Pembina Yayasan ACT, Imam Akbari; Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, Bobby Herwibowo; Pengawas Yayasan ACT, Sudarman; dan Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT, Amir Faishol Fath.
"Jadwal pemeriksaan ACT, Ahyudin sebagai pendiri, Ketua Pengurus dan Presiden Yayasan ACT," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Pantauan Suara.com, Ahyudin telah hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Dia hadir sekitar pukul 11.05 WIB.
Gaji Fantatis dan Fasilitas Mewah
Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.
Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.
Baca Juga: Curiga Anaknya Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri
Isu ini kemudian menjadi topik terkini yang ramai di bahas di lini masa media sosial. Di Twitter misalnya, banyak warganet yang memplesetkan akronim ACT dari Aksi Cepat Tanggap menjadi 'Aksi Cepat Tilep'.
Kekinian, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 372 Juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
-
Curiga Anaknya Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri
-
Bareskrim Polri Tangkap 14 Orang Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Pulogebang
-
Update Kasus ACT: Petinggi Diduga Miliki Perusahaan Cangkang
-
Sudah 5 Kali Diperiksa Polisi, Pendiri ACT Ahyudin: Saya Yakin Ini Proses Mencari Fakta Kebenaran Sangat Detail Sekali
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata