Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Prof dr Abdul Kadir menjadi Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Acara penyerahan Keppres kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK. Pengangkatan Abdul Kadir tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu.
"Kami melaksakanakan upacara kecil-kecilan yaitu penyerahan Surat Keputusan Presiden untuk untuk pengangkatan pergantian antar waktu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan," ujar Muhadjir saat jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Muhadjir berharap dapat terjalin kerjasama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.
"Mudah-mudahan kerjasama antara dengan pengawas dan BPJS Kesehatan nanti akan semakin baik seiring dengan masuknya salah satu tenaga yang cukup andal dan cukup pengalaman," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukkan dirinya.
"Saya mengucapkan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan amanah kepada saya untuk menjadi anggota sekaligus ketua dewan pengarah BPJS Kesehatan pergantian antar waktu tahun 2021-2026," kata Abdul.
Abdul menyebut penunjukkan dirinya bukan amanah yang ringan, namun tugas yang berat. Namun, ia optimis pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerjasama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Terus Berinovasi untuk Tingkatkan Program JKN
"Tentunya ini bukan amanah yang ringan, ini suatu tugas yang berat. Saya yakin dan percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan, termasuk tentunya kerjasama dari arahan bapak Menko, bapak menteri kesehatan, ibu menter keuangan, tentunya kita harapkan semua pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik," papar Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyebut pihaknya akan menjalankan pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku
"Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen