Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Prof dr Abdul Kadir menjadi Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Acara penyerahan Keppres kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK. Pengangkatan Abdul Kadir tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu.
"Kami melaksakanakan upacara kecil-kecilan yaitu penyerahan Surat Keputusan Presiden untuk untuk pengangkatan pergantian antar waktu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan," ujar Muhadjir saat jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Muhadjir berharap dapat terjalin kerjasama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.
"Mudah-mudahan kerjasama antara dengan pengawas dan BPJS Kesehatan nanti akan semakin baik seiring dengan masuknya salah satu tenaga yang cukup andal dan cukup pengalaman," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukkan dirinya.
"Saya mengucapkan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan amanah kepada saya untuk menjadi anggota sekaligus ketua dewan pengarah BPJS Kesehatan pergantian antar waktu tahun 2021-2026," kata Abdul.
Abdul menyebut penunjukkan dirinya bukan amanah yang ringan, namun tugas yang berat. Namun, ia optimis pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerjasama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Terus Berinovasi untuk Tingkatkan Program JKN
"Tentunya ini bukan amanah yang ringan, ini suatu tugas yang berat. Saya yakin dan percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan, termasuk tentunya kerjasama dari arahan bapak Menko, bapak menteri kesehatan, ibu menter keuangan, tentunya kita harapkan semua pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik," papar Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyebut pihaknya akan menjalankan pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku
"Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
Terkini
-
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pramono Minta Anak Buahnya Cari Tempat Baru
-
Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan
-
Waspada! Tembus 2.548 Kasus, Jakbar Tertinggi Penyebaran DBD di Jakarta, Pemicunya Apa?
-
Bansos Akhir Tahun Mulai Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Online
-
Aktivis 98: Soeharto Cukup Jadi Mantan Presiden, Bukan Pahlawan Nasional!
-
Prabowo Usul Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, DPR Beri Catatan Penting
-
Kronologi Mobil Polisi Dipakai Merampok di Takalar, Berakhir Diamuk Massa
-
Akhir Pekan, Prabowo Punya Agenda Penting di KTT ASEAN di Malaysia
-
BGN Awasi Ketat Dapur MBG, Kini SPPG Wajib Setor Foto dan Video Operasional
-
Indonesia dan Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Energi