Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menuai pro dan kontra usai ancam blokir Google hingga beberapa media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram hingga Twitter.
Pasalnya, sejumlah penyedia jasa daring tersebut tak kunjung mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau PSE Lingkup Privat.
Sontak, langkah Kominfo tersebut memunculkan perdebatan publik yang terbagi menjadi dua sikap yakni pro dan kontra.
Berikut reaksi publik terhadap ancaman pemblokiran sejumlah media sosial penting tersebut.
Aturan PSE urgen demi kedaulatan digital Indonesia
Langkah Kominfo tersebut mendapat dukungan dari Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya.
Baginya, sederet raksasa teknologi yang diancam diblokir akibat tak kunjung daftar jadi PSE tersebut harus tunduk pada kedaulatan digital Indonesia. Alfons juga menyayangkan kenapa beberapa media sosial yang disebutkan tak kunjung daftar PSE padahal aturannya sudah ada sejak 2000 silam.
"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," kata Alfons dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Alfons juga mencontohkan langkah yang diambil oleh negara-negara Uni Eropa untuk tegas terhadap para PSE tersebut.
Baca Juga: Sempat Jadi Kontroversi, Hotman Paris Resmikan Pembukaan Atlas Beach Festival Bali
"Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," lanjut Alfons.
Sebagai penegasan, Alfons meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas jika para PSE tersebut masih ngeyel. Alfons juga meminta pemerintah memberikan pengarahan kepada masyarakat jikalau beberapa media sosial tersebut akhirnya diblokir.
Aturan PSE dinilai memuat pasal karet
Berseberangan dengan Alfons, Teguh Aprianto, Founder Ethical Hacker Indonesia yang merupakan sesama pakar siber menilai bahwa aturan Kominfo tersebut memuat beberapa pasal karet.
Adapun PSE diatur melalui PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Melalui cuitannya di Twitter, Teguh mensinyalir bahwa poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dalam Pasal 9 Ayat 3 dan 4 bersifat pasal karet lantaran sewaktu-waktu unggahan seseorang dapat dihapus tanpa sepengetahuannya karena memuat dua poin itu.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Kontroversi, Hotman Paris Resmikan Pembukaan Atlas Beach Festival Bali
-
WhatsApp, Instagram, dan Google Tidak Akan Langsung Diblokir, Menkominfo: Baru Sanksi Administrasi
-
Tidak Untuk Ditiru, Aksi Pria Adang Truk, Diduga Sampai Sempat Terlindas Ban
-
Tersebar Detik-Detik Truk Senggol Dua Bocah yang Kendarai Sepeda Motor, Keduanya Sampai Masuk Parit
-
Dua Bocah Terekam Berantem, Ucapan saat Adu Mulu Bikin Mikir Keras
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?
-
Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat
-
Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas
-
Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores
-
Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi