Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menuai pro dan kontra usai ancam blokir Google hingga beberapa media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram hingga Twitter.
Pasalnya, sejumlah penyedia jasa daring tersebut tak kunjung mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau PSE Lingkup Privat.
Sontak, langkah Kominfo tersebut memunculkan perdebatan publik yang terbagi menjadi dua sikap yakni pro dan kontra.
Berikut reaksi publik terhadap ancaman pemblokiran sejumlah media sosial penting tersebut.
Aturan PSE urgen demi kedaulatan digital Indonesia
Langkah Kominfo tersebut mendapat dukungan dari Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya.
Baginya, sederet raksasa teknologi yang diancam diblokir akibat tak kunjung daftar jadi PSE tersebut harus tunduk pada kedaulatan digital Indonesia. Alfons juga menyayangkan kenapa beberapa media sosial yang disebutkan tak kunjung daftar PSE padahal aturannya sudah ada sejak 2000 silam.
"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," kata Alfons dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Alfons juga mencontohkan langkah yang diambil oleh negara-negara Uni Eropa untuk tegas terhadap para PSE tersebut.
Baca Juga: Sempat Jadi Kontroversi, Hotman Paris Resmikan Pembukaan Atlas Beach Festival Bali
"Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," lanjut Alfons.
Sebagai penegasan, Alfons meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas jika para PSE tersebut masih ngeyel. Alfons juga meminta pemerintah memberikan pengarahan kepada masyarakat jikalau beberapa media sosial tersebut akhirnya diblokir.
Aturan PSE dinilai memuat pasal karet
Berseberangan dengan Alfons, Teguh Aprianto, Founder Ethical Hacker Indonesia yang merupakan sesama pakar siber menilai bahwa aturan Kominfo tersebut memuat beberapa pasal karet.
Adapun PSE diatur melalui PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Melalui cuitannya di Twitter, Teguh mensinyalir bahwa poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dalam Pasal 9 Ayat 3 dan 4 bersifat pasal karet lantaran sewaktu-waktu unggahan seseorang dapat dihapus tanpa sepengetahuannya karena memuat dua poin itu.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Kontroversi, Hotman Paris Resmikan Pembukaan Atlas Beach Festival Bali
-
WhatsApp, Instagram, dan Google Tidak Akan Langsung Diblokir, Menkominfo: Baru Sanksi Administrasi
-
Tidak Untuk Ditiru, Aksi Pria Adang Truk, Diduga Sampai Sempat Terlindas Ban
-
Tersebar Detik-Detik Truk Senggol Dua Bocah yang Kendarai Sepeda Motor, Keduanya Sampai Masuk Parit
-
Dua Bocah Terekam Berantem, Ucapan saat Adu Mulu Bikin Mikir Keras
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta