Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut-sebut akan memblokir sejumlah platform mulai 20 Juli 2022 mendatang. Platform tersebut, seperti Google, WhatsApp, Instagram, hingga Netflix.
Setelah ditelisik, ternyata platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo, paling lambat 20 Juli 2020.
Jika tidak, maka pemerintah melalui Kominfo akan memblokir platform tersebut dan otomatis tida bisa lagi beroperasi di Indonesia. Apa alasan dibalik kewajiban mendaftar PSE tersebut?
1. Demi menjaga ruang digital di Indonesia
Salah satu alasan pemerintah mewajibkan para platform digital melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Aturan pendaftaran yang digalakkan pemerintan ini juga bisa menjadi alat untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif.
2. Agar sistem lebih terkoordinasi dan mudah diawasi
Selain itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah agar terciptanya sistem yang lebih terkoordinasi untuk PSE yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Google Janji Ikuti Aturan PSE Kominfo, Facebook, Instagram dan WA Masih Bungkam
Jika tida mendaftar, maka seluruh PSE akan beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, serta pencatatan oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE jika terjadi pelanggaran hukum.
3. Melindungi data pribadi masyarakat
Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui sistem ASS-RBA. Dengan pendaftaran tersebut, maka Kominfo lebih mudah untuk memastikan kalau PSE itu telah tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, dalam hal perlindungan data pribadi, pemerintah juga ingin mengetahui apakah PSE sudah memiliki sistem yang cukup untuk melindungi data penggunanya.
Jika platform digital suda mendaftar PSE Lingkup Privat, maka hal tersebut akan berguna untuk memastikan ruang digital masyarakat terlindungi ketika menggunakan platform atau situs dari PSE.
4. Terciptanya keadilan
Tag
Berita Terkait
- 
            
              3 Tips Snapgram Anti Skip, Jangan Sampai Terlewat
 - 
            
              Google Janji Ikuti Aturan PSE Kominfo, Facebook, Instagram dan WA Masih Bungkam
 - 
            
              Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber
 - 
            
              Alasan WA, FB dan Google Belum Penuhi Aturan Kominfo dan Daftar PSE
 - 
            
              Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!