Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut-sebut akan memblokir sejumlah platform mulai 20 Juli 2022 mendatang. Platform tersebut, seperti Google, WhatsApp, Instagram, hingga Netflix.
Setelah ditelisik, ternyata platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo, paling lambat 20 Juli 2020.
Jika tidak, maka pemerintah melalui Kominfo akan memblokir platform tersebut dan otomatis tida bisa lagi beroperasi di Indonesia. Apa alasan dibalik kewajiban mendaftar PSE tersebut?
1. Demi menjaga ruang digital di Indonesia
Salah satu alasan pemerintah mewajibkan para platform digital melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Aturan pendaftaran yang digalakkan pemerintan ini juga bisa menjadi alat untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif.
2. Agar sistem lebih terkoordinasi dan mudah diawasi
Selain itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah agar terciptanya sistem yang lebih terkoordinasi untuk PSE yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Google Janji Ikuti Aturan PSE Kominfo, Facebook, Instagram dan WA Masih Bungkam
Jika tida mendaftar, maka seluruh PSE akan beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, serta pencatatan oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE jika terjadi pelanggaran hukum.
3. Melindungi data pribadi masyarakat
Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui sistem ASS-RBA. Dengan pendaftaran tersebut, maka Kominfo lebih mudah untuk memastikan kalau PSE itu telah tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, dalam hal perlindungan data pribadi, pemerintah juga ingin mengetahui apakah PSE sudah memiliki sistem yang cukup untuk melindungi data penggunanya.
Jika platform digital suda mendaftar PSE Lingkup Privat, maka hal tersebut akan berguna untuk memastikan ruang digital masyarakat terlindungi ketika menggunakan platform atau situs dari PSE.
4. Terciptanya keadilan
Tag
Berita Terkait
-
3 Tips Snapgram Anti Skip, Jangan Sampai Terlewat
-
Google Janji Ikuti Aturan PSE Kominfo, Facebook, Instagram dan WA Masih Bungkam
-
Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber
-
Alasan WA, FB dan Google Belum Penuhi Aturan Kominfo dan Daftar PSE
-
Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya