Suara.com - Jika Anda membuka aplikasi PeduliLindungi, akan terlihat sesuatu yang berbeda dari indikator warnanya. Masing-masing warna memiliki arti. Agar Anda memahaminya dengan benar, berikut kami uraikan arti warna PeduliLindungi terbaru.
Ada 4 indikator warna yang muncul ketika Anda membuka aplikasi PeduliLindungi setelah check-in. Empat warna tersebut adalah hitam, merah, orange/kuning, dan hijau. Berikut arti warna peduli lindungi terbaru tersebut berdasarkan penjelasan yang tertera di laman covid19.go.id.
1. Warna Hitam
Indikator warna hitam yang muncul pada aplikasi menunjukkan bahwa orang tersebut berstatus terinfeksi Covid-19 atau orang yang berkontak erat dengan orang yang terinfesi Covid-19, sehingga tidak diperbolehkan beraktifitas di ruang publik.
2. Warna Merah
Indikator warna merah yang muncul pada aplikasi menunjukkan bahwa orang yang memilikinya belum divaksinasi, baik dosis pertama maupun kedua.
Orang dengan indikator warna merah juga tidak diperbolehkan untuk berada di ruang publik atau fasilitas umum.
3. Warna Orange / Kuning
Jika aplikasi Anda menunjukkan indikator warna kuning/orange itu menunjukkan bahwa Anda sudah divaksin namun baru mendapatkan vaksin dosis pertama, atau pernah terkonfirmasi sembuh dari Covid-19, namun belum dapat divaksin karena beum tiga bulan dan untuk berkegiatan di ruang publik masih terbatas.
Baca Juga: Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
4. Warna Hijau
Indikator warna hijau menunjukkan Anda sudah divaksinasi secara lengkap dan mendapatkan vaksin booster sesuai dengan jenis vaksin primer yang diterima.
Indikator ini menandakan Anda tidak dirawat sebagai pasien Covid-19 atau sudah sembuh dari Covid-19 dalam kurun waktu kurang dari 90 hari, sehingga aman untuk beraktifitas di ruang publik.
Fungsi Kode QR dalam Aplikasi Pedulilindungi
Aplikasi pedulilindungi sekarang dimanfaatkan sebagai alat untuk mendeteksi warga yang belum melaksanakan vasin dan yang sudah. Bahkan pemerintah memanfaatkannya sebagai alat yang dapat menunjukkan seseorang bebas beraktifitas di ruang publik atau tidak.
Oleh karena itu, dalam aplikasi pedulilindungi terdapat Kode QR. Kode QR akan discan oleh alat publik untuk membuka status indikator warna pada aplikasi pedulilindungi Anda.
Berita Terkait
-
Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk Pusat Perbelanjaan di Jakarta Barat
-
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
-
Tak Bosan Ingatkan Masyarakat Soal Protokol Kesehatan dan Vaksin Booster, Prof Wiku: Demi Keselamatan Kita Semua
-
Syarat Terbaru Perjalanan Harus Vaksin Booster, Berikut Syarat dan Dosis Penerima Vaksin Booster
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!