Suara.com - Pasar karya seni dan kerajinan Aborigin sangat menjanjikan karena besarnya permintaan cendera mata dari konsumen dan turis yang berkunjung ke Australia. Namun, banyak di antaranya merupakan barang tiruan buatan Indonesia.
Hingga saat ini, tidak mudah untuk memverifikasi apakah bumerang atau lukisan Aborigin yang diperjualbelikan di pusat-pusat cendera mata benar-benar dibuat oleh seniman Aborigin atau oleh pengrajin di Indonesia.
Menurut laporan Komisi Produktivitas Australia, hasil penjualan karya seni dan kerajinan Aborigin bernilai sekitar A$250 juta pada 2019/2020, namun hanya satu dari tiga item yang terjual benar-benar diproduksi oleh seniman atau perusahaan Aborigin.
Seorang warga suku Aborigin Wiradjuri, Jarin Baigent, menyaksikan langsung bagaimana seniman Aborigin tersingkir dari pasar seni dan kerajinan akibat barang tiruan murah yang didatangkan dari luar negeri.
"Ada pembuat bumerang buatan tangan yang mungkin memiliki peluang besar untuk memasok di suatu tempat," katanya.
"
"Lalu ada pengusaha di bisnis barang tiruan pergi mencari pemasok di luar negeri, umumnya buatan Indonesia, dengan opsi yang lebih murah," ujar Jarin.
"
"Akibatnya, para pembuat bumerang di sini kehilangan sumber penghasilan. Padahal mereka menciptakan barang seni dan artefak asli Aborigin, tapi harus tersingkir dari industri ini," tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Dapat Undangan Khusus Dari Suku Aborigin
Hal itulah yang mendorong Jarin mendirikan Trading Blak, pasar untuk semua bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang Aborigin untuk menjual produk seni dan kerajinan mereka.
Dia bertekad untuk memerangi praktik bisnis kotor di mana perusahaan non-pribumi menjual produk yang diproduksi oleh masyarakat pribumi tanpa menyebut dan mengakuinya.
"Saya mengetahui pengusaha non-Aborigin yang melakukan bisnis gelap ini, mereka menipu pelanggan yang berpikir barang yang dibelinya adalah barang asli Aborigin," katanya.
Sulit mengatasi barang tiruan
Barang palsu dan tiruan merupakan masalah besar bagi seniman pribumi yang ingin memulai bisnis, karena tidak mudah untuk menegakkan aturan tentang siapa yang berhak menciptakan gaya dan motif seni tertentu.
Menurut Komisioner Komisi Produktivitas Australia, Romlie Mokak, sulit juga mengharapkan konsumen untuk dapat membedakan karya asli dan tiruan.
"Konsumen akan merasa sangat sulit untuk menentukan mana yang otentik dan mana tiruan. Mau tidak mau, konsumen terdorong pada kesimpulan bahwa barang ini memang mahal," katanya.
Aturan yang ada, seperti pelabelan bumerang yang diterapkan sejak lebih 20 tahun lalu, dianggap cukup membantu untuk menunjukkan keaslian produk, tapi penerapannya terbatas dan sulit untuk memasukkan produk seperti itu ke pasar.
Sebuah laporan dari Komisi Produktivitas menunjukkan bahwa permasalahan ini dapat diatasi dari sisi lain, dengan mengembalikan tanggung jawab kepada para produsen non-pribumi.
Komisi merekomendasikan agar karya seni, kerajinan, dan cendera mata bermotif Aborigin yang "tidak autentik" diberi label seperti itu, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang tepat.
Menurut Romlie Mokak, pelabelan barang tiruan ini akan menjadikan sistem yang jauh lebih adil.
"
"Kami memandang bahwa beban tanggung jawab itu seharusnya ada pada produsen produk-produk yang tidak autentik," ucapnya.
"
"Artinya, beban bagi orang Aborigin dan Torres Strait Islander yang membuat produk asli untuk melabel produk mereka sebagai barang asli akan menjadi lebih ringan," kata Romlie.
Jarin Baigent menyambut baik rekomendasi ini namun dia melihat perlunya tambahan aturan bagi para produsen yang telah meremehkan dan meniru produk bisnis Aborigin.
"Pelaku bisnis non-Aborigin yang eksploitatif dalam pasar seni Aborigin palsu atau bisnis gelap lainnya, telah secara aktif menghalangi masa depan anak-anak kami," ujarnya.
"Mereka secara aktif menghalangi kemampuan orang Aborigin untuk maju dan sejahtera di sektor bisnis," ucap Jarin.
"Perlu ada penerapan hukuman, perlu mengenakan denda kepada mereka yang ambil bagian dalam bisnis barang tiruan. Itu sudah berlangsung selama beberapa generasi," paparnya.
Melindungi keuntungan dan budaya
Kewajiban untuk memberi label pada produk tiruan hanyalah salah satu dari sejumlah rekomendasi Komisi Produktivitas.
Menurut Romlie Mokak, karya seni dan kerajinan tiruan bukan hanya menghilangkan keuntungan bagi seniman Aborigin, tapi juga mereproduksi secara tidak sah cerita dan pengetahuan mereka.
Komisi merekomendasikan penguatan UU Kekayaan Intelektual Budaya Adat (ICIP), sehingga hal-hal seperti simbol-simbol yang disucikan oleh orang Aborigin dapat dilindungi dari tiruan massal.
"Kita tidak memiliki UU yang memberikan perlindungan khusus terhadap kekayaan budaya dan intelektual warga pribumi," kata Komisioner Romlie.
"Sudah perlu ada UU baru untuk mengakui hak-hak orang Aborigin dan Torres Strait Islander atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya mereka," jelasnya.
"Mereka harus memiliki kemampuan bertindak ketika orang lain telah melanggar perlindungan tersebut, ketika orang non-pribumi menjiplak atau meniru motif tradisional Aborigin," tambahnya.
Menurut Jarin Baigent, sebenarnya mayoritas konsumen ingin membeli karya seni dan kerajinan dari bisnis yang dimiliki dan dijalankan orang Aborigin.
Jarin mengaku sering mendapati konsumen yang mengeluh dan marah setelah mengetahui barang yang dibelinya bukan buatan orang Aborigin.
"Kami sudah meminta agar bisnis non-Aborigin dengan jelas menyebut dan menyatakan bahwa bisnis mereka itu non-Aborigin," katanya.
"Beberapa pengusaha mematuhinya, tapi yang lain tidak," tambahnya.
Tersebar luas di industri lain
Menurut Jarin, bisnis gelap seperti itu tersebar luas di sejumlah industri yang menyulitkan penduduk Aborigin untuk masuk ke pasar, seperti dalam industri makanan, pariwisata, dan pakaian.
"Mereka menggunakan pengetahuan penduduk pribumi. Mereka menghias kemasan produk-produk mereka dengan karya seni kami, dalam budaya kami," katanya.
"Mereka banyak memasarkan sosial media dan output mereka dengan wajah orang Aborigin, untuk memberikan gambaran yang keliru tentang apa dan siapa mereka itu," ucap Jarin.
Ia meminta konsumen yang benar-benar ingin memberikan dampak dan menghormati orang Aborigin, seharusnya membeli dari masyarakat Aborigin, dan tahu di mana mereka dapat membelinya.
Laporan dari Komisi Produktivitas telah dirilis untuk konsultasi dengan para pemangku kepentingan, sebelum laporan akhir disusun dan diserahkan kepada Pemerintah Federal pada akhir November.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News
Berita Terkait
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga