Suara.com - Seorang bapak berinisial SB (53) batal menikahkan anak kandungnya secara langsung. Penyebabnya ia sudah keburu ditangkap polisi atas kasus dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, meski SB sudah ditangkap, namun ia tetap diberi kesempatan oleh pihaknya untuk melihat akad nikah sang anak lewat video call.
"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Yogi di Mataram, Selasa (19/7/2022).
Sang anak menggelar acara akad nikah pada Selasa (19/7/2022) pukul 09.00 WITA. Sedangkan bapak itu sendiri ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah indekos pada Senin (18/7/2022) malam.
"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin malam sebelum acara akad nikah Selasa pagi," ujar Yogi.
Penangkapan SB dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW. Kedua sopir truk itu mengaku membeli sabu-sabu dari anak buah SB yang berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," bongkar Yogi.
Dari keterangan itu, kepolisian melakukan penelusuran hingga menangkap SB. Polisi juga menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.
"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Momen Haru Pasangan Tunawicara Lakukan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Publik Ikut Terenyuh
Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Hasil pengujian urine juga menyatakan jika SB positif mengandung zat kimia metamphetamine, yang menjadi bahan dasar pembuatan sabu-sabu.
Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.
"Karena penangkapan berlangsung Senin malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," terang Yogi.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral Momen Haru Pasangan Tunawicara Lakukan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Publik Ikut Terenyuh
-
Perempuan Curhat Rumah Digeruduk Bapak-bapak Gegara Adik dan Temannya Menginap, Ceritanya Tuai Pro Kontra
-
Hubungan Pernikahan Selama 33 Tahun Kandas, Gara-Gara Suami Ketahuan Menikah Lagi
-
Nyesek! Ayah Menangis Pilu Peluk Seragam Anaknya Terkena Banjir: Ada Perjuangan Keringatnya untuk Membeli itu
-
Terlalu Sohib, Mertua dan Menantu Malah Adu Panco Usai Akad Nikah, Berlanjut Bercanda Saat Sungkeman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera