Suara.com - Seorang bapak berinisial SB (53) batal menikahkan anak kandungnya secara langsung. Penyebabnya ia sudah keburu ditangkap polisi atas kasus dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, meski SB sudah ditangkap, namun ia tetap diberi kesempatan oleh pihaknya untuk melihat akad nikah sang anak lewat video call.
"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Yogi di Mataram, Selasa (19/7/2022).
Sang anak menggelar acara akad nikah pada Selasa (19/7/2022) pukul 09.00 WITA. Sedangkan bapak itu sendiri ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah indekos pada Senin (18/7/2022) malam.
"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin malam sebelum acara akad nikah Selasa pagi," ujar Yogi.
Penangkapan SB dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW. Kedua sopir truk itu mengaku membeli sabu-sabu dari anak buah SB yang berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," bongkar Yogi.
Dari keterangan itu, kepolisian melakukan penelusuran hingga menangkap SB. Polisi juga menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.
"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Momen Haru Pasangan Tunawicara Lakukan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Publik Ikut Terenyuh
Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Hasil pengujian urine juga menyatakan jika SB positif mengandung zat kimia metamphetamine, yang menjadi bahan dasar pembuatan sabu-sabu.
Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.
"Karena penangkapan berlangsung Senin malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," terang Yogi.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral Momen Haru Pasangan Tunawicara Lakukan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Publik Ikut Terenyuh
-
Perempuan Curhat Rumah Digeruduk Bapak-bapak Gegara Adik dan Temannya Menginap, Ceritanya Tuai Pro Kontra
-
Hubungan Pernikahan Selama 33 Tahun Kandas, Gara-Gara Suami Ketahuan Menikah Lagi
-
Nyesek! Ayah Menangis Pilu Peluk Seragam Anaknya Terkena Banjir: Ada Perjuangan Keringatnya untuk Membeli itu
-
Terlalu Sohib, Mertua dan Menantu Malah Adu Panco Usai Akad Nikah, Berlanjut Bercanda Saat Sungkeman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur