Suara.com - Seorang bapak berinisial SB (53) batal menikahkan anak kandungnya secara langsung. Penyebabnya ia sudah keburu ditangkap polisi atas kasus dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, meski SB sudah ditangkap, namun ia tetap diberi kesempatan oleh pihaknya untuk melihat akad nikah sang anak lewat video call.
"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Yogi di Mataram, Selasa (19/7/2022).
Sang anak menggelar acara akad nikah pada Selasa (19/7/2022) pukul 09.00 WITA. Sedangkan bapak itu sendiri ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah indekos pada Senin (18/7/2022) malam.
"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin malam sebelum acara akad nikah Selasa pagi," ujar Yogi.
Penangkapan SB dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW. Kedua sopir truk itu mengaku membeli sabu-sabu dari anak buah SB yang berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," bongkar Yogi.
Dari keterangan itu, kepolisian melakukan penelusuran hingga menangkap SB. Polisi juga menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.
"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Momen Haru Pasangan Tunawicara Lakukan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Publik Ikut Terenyuh
Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Hasil pengujian urine juga menyatakan jika SB positif mengandung zat kimia metamphetamine, yang menjadi bahan dasar pembuatan sabu-sabu.
Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.
"Karena penangkapan berlangsung Senin malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," terang Yogi.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral Momen Haru Pasangan Tunawicara Lakukan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Publik Ikut Terenyuh
-
Perempuan Curhat Rumah Digeruduk Bapak-bapak Gegara Adik dan Temannya Menginap, Ceritanya Tuai Pro Kontra
-
Hubungan Pernikahan Selama 33 Tahun Kandas, Gara-Gara Suami Ketahuan Menikah Lagi
-
Nyesek! Ayah Menangis Pilu Peluk Seragam Anaknya Terkena Banjir: Ada Perjuangan Keringatnya untuk Membeli itu
-
Terlalu Sohib, Mertua dan Menantu Malah Adu Panco Usai Akad Nikah, Berlanjut Bercanda Saat Sungkeman
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi