Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN soal Upah Minimum Provinsi/UMP 2022 yang memenangkan gugatan para pengusaha.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pihaknya menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.
Adapun besaran UMP DKI 2022 untuk pekerja masa kerja di bawah satu tahun sesuai Kepgub 1517 sebesar Rp4.641.854.
Kemudian, lanjut dia, PTUN hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi sehingga putusannya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya pada Selasa (12/7). Pengadilan juga membatalkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845
Baca Juga: KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.845.
Sementara itu, Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN itu.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi putusan PTUN DKI Jakarta.
"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa (12/7). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka