Suara.com - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tidak masalah soal laporan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Zulkifli Hasan di Bawaslu. Ia menganggap laporan tersebut sebagai hak masyarakat dalam berdemokrasi.
Kendati begitu, diakui Saleh, PAN menaruh perhatian atas laporan tersebut. Sebab laporan terhadap Zulhas dianggap kurang tepat.
Ia meminta Bawaslu mencermati dengan baik dan hati-hati laporan terkait.
"Kami tentu tidak bisa melarang. Justru, kami akan mempelajari laporan tersebut. Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan," kata Saleh, Rabu (20/7/2022).
Saleh membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada Zulhas. Ia juga menegaskan bahwa acara PANsar murah yang dimaksud sebagai bentuk kampanye Zulhas merupakan acara partai dan tidak terkait dengan jabatan Zulhas sebagai Menteri Perdagangan.
"Bedanya, dulu PANsar murah dibuat sebelum bang Zulhas jadi menteri. Gak tahu kenapa, malah setelah jadi menteri jadi disoal seperti ini," ujarnya.
Saleh menyampaikan kegiatan PANsar prinsip dasarnya adalah kegiatan sosial. PAN memang memprogramkan bagaimana agar dapat berkontribusi langsung ke masyarakat di mana program dilaksanakan sepanjang waktu dan sepanjang periode.
"Saya khawatir, jika kegiatan sosial begini dianggap salah, maka partai-partai lain pun akan terhalang untuk melakukan hal yang sama. Padahal, faktanya, hampir semua partai memiliki kegiatan sosial seperti ini," imbuh Saleh.
Anggap Laporan cuma Cari Sensasi
Baca Juga: Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Partai Amanat Nasional menilai laporan terhadap Zulkifli Hasan ke Bawaslu atas dugaan kampanye dan politik tidak tepat dan salah alamat.
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto bahkan menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar.
"Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Yandri sendiri berkeyakinan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketum PAN terkait UU tentang Pemilu.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri.
Menurut Yandri sanksi atau pelanggaran baru bisa diterapkan apabila memang sudah memasuki masa kampanye.
"Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan Bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," ujarnya.
Berita Terkait
-
Buntut Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis Bermuatan Politik, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Zulkifli Hasan
-
Bantah Zulkifli Hasan Lakukan Politik Uang, Waketum PAN: Cari Sensasi Saja
-
Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
-
Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi
-
Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!