Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saksi Erwinda kembali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Istri dari Bendahara Umum PBNU Mardani Maming itu sebetulnya dipanggil penyidik untuk diperiksa KPK pada Selasa (19/7/2022) kemarin. Namun, ia memberikan alasan kepada KPK untuk tidak hadir pemeriksaan.
"Tidak hadir, namun konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Berbeda dengan saksi lain, seorang ibu rumah tangga bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Ia, tidak hadir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada lembaga antirasuah.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Ali.
Sementara itu, saksi yang hadir pemeriksaan Komisaris PT. Angsana Terminal Utama, Muhammad Bahruddin. Ia ditelisik penyidik antirasuah mengenai penunjukan jabatan Bahrudin mengisi posisi jabatan di sejumlah perusahaan.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," Ali menerangkan.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Erwinda dan saksi Nur Fitriani pada Rabu (13/7/2022) lalu. Namun kedua saksi kompak mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan ketidakhadiran.
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Berita Terkait
-
Disebut Mangkir Dipanggil KPK, Presenter Cantik Brigita Manohara Janji Penuhi Panggilan Penyidik
-
KPK Bantah Bupati Mamberamo Tengah Kabur Gara-gara Informasi Jemput Paksa Bocor, Plt Jubir: Tidak Benar
-
Kasih Sinyal Bendum PBNU Tak akan Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tim Hukum: Hormati Proses Praperadilan
-
Jelang Pembacaan Eksepsi Kasus Dugaan Suap, Ade Yasin dapat Kiriman Doa dari Pesantren di Bogor
-
Sebut KPK Gonta-ganti Pasal Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Langgar Asas Akuntabilitas dan Asas Penegakan Hukum!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra