Suara.com - Kepolisian diminta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberantas mafia tanah.
“Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tersebut. Hal itu guna mempermudah akses serta proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah,” kata anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi di Jakarta, hari ini.
Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menjadi penentu dalam kasus mafia tanah sehingga Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan oknum di ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur.
“Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia, Peristiwa ini harus dijadikan sebuah ‘pintu masuk’ awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai harapan dan arahan Presiden Jokowi," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu berharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat, agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.
Andi Rio mengatakan pemerintah telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah dengan jalur digital.
“Masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau disalahgunakan data sertifikat kepemilikan tanah masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.
"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (18/7).
Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal