Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai seharusnya Habib Rizieq Shihab tidak dapat dipidana, jika saja RKUHP yang dicanangkan rampung dan disahkan pada 2019 dapat direalisasi. Alasannya kata Habiburokhman karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieq dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil.
"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hal tersebut dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil. Di mana jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong.
"Bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq," ujar Habiburokhman.
Terlebih lagi, kata dia, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.
"Dalam kasus Habib Rizieq kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," kata Habiburokhman.
"Dari kasus seperti Habib Rizieq ini kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," tuturnya.
Sementara itu, perihal kebebasan bersyarat Habib Rizieq, Habiburokhman mengucapkan selamat.
"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. Semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Masa Percobaan Sampai 10 Juni 2024
Rizieq Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI sebelumnya, memastikan bahwa Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Disambut usai Bebas Penjara, Rumah Habib Rizieq di Gang Paksi Petamburan Dibanjiri Pengikut
-
Resmi Keluar dari Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Disambut Keluarga
-
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Setelah 1,5 Tahun Mendekam di Penjara
-
Habib Rizieq Vokal Kerap Mengkritik, Arsul Sani: Jangan Nanti Kritik Itu Dianggap Momok Perpecahan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas