Suara.com - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Ia bebas setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020. Untuk menyegarkan ingatan, berikut ringkasan perjalanan kasus RIzieq Shihab hingga bebas bersyarat hari ini.
Pembebasan bersyarat Rizieq berkaitan erat dengan kasus berita bohong berkaitan dengan hasil tes swab di RS UMMI Bogor. Selain kasus tersebut, ada dua kasus lain yang telah ada hingga menjerat Habieb Rizieq sampai dikurung dan harus membayar sejumlah denda.
Perjalanan Kasus Rizieq Shihab hingga Bebasa Bersyarat
1. Kasus di Petamburan
Kasus pertama adalah kasus di Petamburan. Kasus ini berkaitan dengan pernikahan anak dan pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Rizieq Shihab dengan sengaja mengadakan pesta dan perayaan Maulid Nabi secara ramai hingga menciptakan kerumunan pada masa pandemi.
Pada saat itu, pemerintah sudah melarang masyarakat untuk melakukan hajatan dengan mengundang banyak orang sampai menimbulkan kerumunan. Rizieq terbukti melanggar perintah tersebut ehingga divonis penjara selama 8 bulan.
2. Kerumunan di Megamendung
Selain kasus di atas, ada pula kasus kerumunan di Megamendung. Sehubungan dengan kasus tersebut, Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsidier 5 bulan kurungan penjara. Ia dihukum penjara dan kena denda.
Kasus ini bermula dari Rizieq terbukti tidak patuhi protokol kesehatan dan menghalangi petugas COVID-19 melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan mensterilkan pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq sudah membayar denda tersebut dan masa hukuman sudah dinyatakan selesai.
Baca Juga: Novel Bamukmin: Wajah Habib Rizieq Bersinar Pancarkan Kebenaran, Allah Kasih Nur Luar Biasa
3. Menyembunyikan Kebenaran Hasil SWAB di RS UMMI Bogor
Terakhir adalah kasus menyembunyikan kebenaran hasil SWAB di RS. UMMI Bogor. Kasus yang menjadi perhatian publik ini sebelumnya bermula dari Rizieq diketahui tengah dirawat di RS. Bogor pada November 2020.
Rizieq menyembunyikan penyebab sakitnya dengan alasan tidak mau dijenguk. Akan tetapi, banyak pihak termasuk netizen menuntut agar RS UMMI mempublikasikan hasil tes swab Rizieq.
Selama beberapa saat tidak ada klarifkasi mengenai kondisi Rizieq Shihab pada saat itu. Padahal, dapat dikatakan bahwa pengikutnya ingin tahu penyakitnya yang sebenarnya.
Kemudian terungkap bahwa Habieb Rizieq merupakan pasien positif covid-19 namun tidak dilaporkanke Kemenkes melalui aplikasi rumah sakit secara online dan juga tidak melaporkan kasus Covid-19 tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana mestinya.
Habib Rizieq kemudian dijerat Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin: Wajah Habib Rizieq Bersinar Pancarkan Kebenaran, Allah Kasih Nur Luar Biasa
-
Profil Habib Rizieq Shihab yang Baru Keluar dari Penjara Setelah 1,5 Tahun
-
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Sebulan Sekali Harus Lapor Diri
-
Politikus PPP: Tak Perlu Ada yang Dikhawatirkan Setelah Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
-
Rizieq Tetap Bisa Kritik Pemerintah usai Bebas Penjara, PPP: Tentu Kritik Membangun, Bukan Fitnah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar