Suara.com - Massa aksi buruh yang melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menyatakan akan memberikan dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022. Bahkan, dukungan juga akan diberikan para buruh sampai Anies menjadi presiden.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI M Andre Nasrullah saat melakukan orasi di depan Balai Kota. Ia menyatakan bersama massa aksi yakni menolak pembatalan Keputusan Gubernur nomor 1517 tahun 2021 tentang nilai UMP 2022.
"Nggak perlu takut pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda DKI terus berjuang mendukung pak anies sampai pak Anies jadi Presiden," ujar Andre di lokasi, Selasa (20/7/2022).
Andre menyebut SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI sudah mendukung Anies sejak awal bertarung di Pilkada 2017. Karena itu, ia meminta Anies tak gentar sebab buruh Jakarta masih di pihak Anies.
"Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, KSPI DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mendukung beliau. Sejak dari awal memutuskan UMP, KSPI ada di sini," ucapnya.
Andre juga menilai PTUN tidak berhak memutuskan nilai UMP. Jika hal ini dibiarkan, maka pihak tertentu bisa saja secara seenaknya mengubah besaran UMP tiap tahunnya.
"Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak aja PTUN jadi dewan pengupahan," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Baca Juga: 4 Kekeliruan yang Sering Muncul Ketika Mendapatkan Pujian
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Berita Terkait
-
Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Aremania Jalan Kaki Sejauh 22 Kilometer
-
Disambut Gus Yahya, Presiden Timor Leste Jos Ramos Horta Kunjungi PBNU, Ada Apa?
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
-
Wow! Kaesang Pangarep Berani Sentil Presiden Jokowi yang Acuh Terhadap Persis Solo, Warganet: Hati-hati Mas
-
Ganjar Dapat Dukungan dari Santri dan Ulama Ponpes Nurul Qodir karena Dinilai Peduli Terhadap Pesantren
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan