Suara.com - Massa aksi buruh yang melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menyatakan akan memberikan dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022. Bahkan, dukungan juga akan diberikan para buruh sampai Anies menjadi presiden.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI M Andre Nasrullah saat melakukan orasi di depan Balai Kota. Ia menyatakan bersama massa aksi yakni menolak pembatalan Keputusan Gubernur nomor 1517 tahun 2021 tentang nilai UMP 2022.
"Nggak perlu takut pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda DKI terus berjuang mendukung pak anies sampai pak Anies jadi Presiden," ujar Andre di lokasi, Selasa (20/7/2022).
Andre menyebut SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI sudah mendukung Anies sejak awal bertarung di Pilkada 2017. Karena itu, ia meminta Anies tak gentar sebab buruh Jakarta masih di pihak Anies.
"Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, KSPI DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mendukung beliau. Sejak dari awal memutuskan UMP, KSPI ada di sini," ucapnya.
Andre juga menilai PTUN tidak berhak memutuskan nilai UMP. Jika hal ini dibiarkan, maka pihak tertentu bisa saja secara seenaknya mengubah besaran UMP tiap tahunnya.
"Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak aja PTUN jadi dewan pengupahan," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Baca Juga: 4 Kekeliruan yang Sering Muncul Ketika Mendapatkan Pujian
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Berita Terkait
-
Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Aremania Jalan Kaki Sejauh 22 Kilometer
-
Disambut Gus Yahya, Presiden Timor Leste Jos Ramos Horta Kunjungi PBNU, Ada Apa?
-
Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?
-
Wow! Kaesang Pangarep Berani Sentil Presiden Jokowi yang Acuh Terhadap Persis Solo, Warganet: Hati-hati Mas
-
Ganjar Dapat Dukungan dari Santri dan Ulama Ponpes Nurul Qodir karena Dinilai Peduli Terhadap Pesantren
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?