Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022 yang menolak permohonan uji materil pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemerintah untuk segera melakukan riset terhadap Narkotika Golongan I dengan kepentingan praktis pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Advokasi Narkotika yang merupakan tim hukum dari para pemohon uji materi, Erasmus Napitupulu meminta pemerintah memberikan solusi kepada anak yang menderita Cerebral Palsy, khususnya pengobatan terapi minyak ganja.
Bahkan pihaknya meminta pemerintah harus membantu biaya pengobatan di Indonesia yang tidak dicover BPJS.
"Harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak 'tercover' BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," ujar Erasmus dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (20/7/2022).
Koalisi Advokasi Narkotika juga mendesak pemerintah melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis Narkotika Golongan I yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Sehingga kata dia, dari penelitian tersebut ada skema pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk layanan kesehatan.
"Penelitian ini juga penting untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan," tutur Erasmus.
Peneliti ICJR itu menjelaskan, saat pembacaan putusan sidang, MK menekankan kata "segera" pada putusannya.
"Sehingga hal ini harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan," paparnya.
Baca Juga: MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis
Selain itu, Pemerintah Indonesia, kata Erasmus, juga dapat merujuk penelitian-penelitian lain di luar negeri maupun yang dikeluarkan badan PBB.
Seperti kajian pada 2019 dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan di the Commission on Narcotics Drugs (CND).
Lebih lanjut, Koalisi Advokasi Narkotika itu menyerukan pemerintah untuk mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk layanan kesehatan. Erasmus menyoroti pasal 6 ayat 1 dan pasal 8 UU Narkotika yang harus dihapus dalam revisi UU Narkotika.
"Sebagai open legal policy, maka dalam proses revisi UU Narkotika, Pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan, sehingga penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," ungkap Erasmus.
Erasmus menuturkan, dengan revisi UU Narkotika, pemerintah dan swasta, sesuai dengan amanat MK, akan memiliki peluang yang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika.
"Dan teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, bahkan sampai dengan membangun sistem yang kuat terkait dengan hal tersebut," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air