Selesai menjabat menjadi perdana menteri di tahun 1994, Ranil Wickremesinghe kemudian menjadi pemimpin UNP setelah pembunuhan menyapu bersih beberapa anggota partai yang lebih senior.
Di tahun 2001, ia berhasil memimpin partainya untuk mendapat 109 kursi dalam pemilihan umum parlemen. Ranil Wickremesinghe pun dilantik menjadi Perdana Menteri ke-17.
Di tahun 2004, Wickremesinghe kehilangan jabatan pemerintahannya. Namun, pada tahun 2015, Wickremesinghe kembali dilantik oleh Presiden Maithripala Sirisena sebagai Perdana Menteri.
Pada tahun 2018, Ranil Wickremesinghe kembali dicopot dari jabatannya setelah Sirisena menunjuk Mahinda Rajapaksa menjadi Perdana Menteri.
Namun, Wickremesinghe menolak dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Banding, Rajapaksa akhirnya mundur dari posisinya sebagai perdana menteri. Ranil Wickremesinghe pun kembali diangkat menjadi Perdana Menteri di tahun tersebut.
Jabatannya tersebut bertahan hingga 21 November 2019, dan kembali digantikan oleh Mahinda Rajapaksa. Kemudian, pada Mei 2022 lalu, Sri Lanka mengalami default dan menghadapi hiperinflasi.
Situasi itu membuat Mahinda Rajapaksa mengundurkan diri dari posisinya sebagai Perdana Menteri akibat protes keras dari masyarakat Sri Lanka. Gotabaya Rajapaksa kemudian menunjuk Ranil Wickremesinghe menjadi perdana menteri.
Permasalahan di Sri Lanka pun kian memanas. Gotabaya Rajapaksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden, lalu kemudian Ranil Wickremesinghe dilantik sebagai presiden sementara pada 15 Juli lalu.
Ia akhirnya terpilih sebagai Presiden Sri Lanka ke-9 dalam pemungutan suara rahasia yang diselenggarakan pada 20 Juli 2022. Masa jabatannya akan berakhir pada November 2024 mendatang.
Baca Juga: Terjadi Kerusuhan Sosial, Sri Lanka Kini Ditetapkan Dalam Status Darurat
Beberapa sumber menyebutkan bahwa Ranil Wickremesinghe adalah seorang politisi yang cerdik dan pembuat kesepakatan yang cerdas.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Terjadi Kerusuhan Sosial, Sri Lanka Kini Ditetapkan Dalam Status Darurat
-
Negara Masih Kacau, Presiden Sementara Sri Lanka Umumkan Kondisi Darurat
-
Sukses Gulingkan Presiden Rajapaksa, Rakyat Sri Lanka Belum Bisa Tenang: Masih Banyak Yang Harus Dilakukan
-
Sri Mulyani Diminta Jangan Anggap Enteng Ancaman Resesi, Nasibnya Bisa Sama dengan Sri Lanka
-
Daftar Pemimpin Negara Resign Selain Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?