Suara.com - Dwi Pertiwi, salah satu pemohon uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis bagi kesehatan menyoroti tak adanya solusi yang diberikan pemerintah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi itu.
Ia juga mempertanyakan bagaimana langkah pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan kepada penderita Cerebral Palsy yang membutuhkan pengobatan.
"Nah ini ketika ini tidak bisa digunakan, apa dong solusinya gitu. Terus juga bagaimana kita bisa membuat anak-anak kita tuh nyaman. Kalau nyaman berarti alat bantu hidupnya juga harus dibantu lah," ujar Dwi dalam Media Briefing Tanggapan Para Pemohon Terhadap Putusan MK Pelarangan Narkotika Golongan I untuk medis secara virtual, Rabu (20/7/2022).
Ia pun mencontohkan pemerintah Australia yang memberikan bantuan hingga 70 persen kepada warganya.
Sementara bantuan tersebut tak ia dapatkan dari pemerintah Indonesia. Terlebih penggunaan ganja medis dipersulit.
"Sebagai contoh ya, kalau di Australia itu kalau alat bantu hidup itu dibantu sampai 70 persen. Jadi misalnya kalau kita beli kursi roda, harga- harga Rp 100 juta kita cuma Rp 30 juta yang Rp 70 dibayar sama pemerintah. Pemerintah kita nggak ngasih apa-apa loh ini," ucap Dwi.
"Jadi sudah hidup kita sengsara ya, susah sekali untuk membuat anak kita nyaman. Salah satu obat yang bisa membantu pun itu dipersulit gitu," sambungnya.
Karena itu Dwi berharap pemerintah mempercepat melakukan riset sesuai instruksi MK terkait penggunaan ganja medis untuk layanan kesehatan
"Harapannya riset itu segera dilakukan. Kalau memang belum bisa silakan dilakukan tapi dipercepat," katanya lagi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022 yang menolak permohonan uji materil pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).
Sidang permohonan perkara tersebut diketahui telah digelar sebanyak sepuluh kali sejak permohonan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada 19 November 2020.
Para pemohon perorangan yang mengajukan permohonan antara lain Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti yang masing-masing memiliki anak dengan Cerebral Palsy dan membutuhkan pengobatan dengan Narkotika Golongan I.
Sedangkan para pemohon lembaga yaitu ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara masing-masing merupakan bagian dari Koalisi Jaringan Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang mengupayakan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.
Berita Terkait
-
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?
-
Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK
-
5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
-
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi