Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak wacana legalisasi ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022). Keputusan ini dibacakan oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.
Adapun MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang telah diajukan oleh sekelompok lembaga masyarakat yang mengadvokasikan para orang tua dengan anak penyandang cerebral palsy.
Kini, masyarakat terutama bagi yang menderita kondisi kesehatan tertentu menuntut pemerintah untuk menawarkan alternatif pengobatan.
Lantas, apa alasan dari penolakan oleh MK tersebut? Apakah ada jalan lain selain agar tuntutan para pemohon dikabulkan Simak jawabannya pada deretan fakta MK tolak legalisasi ganja medis berikut.
1. Pemohon berasal dari para orang tua anak penyandang celebral palsy
Permohonan yang ditolak oleh MK tersebut datang dari lapisan masyarakat, yakni para orang tua dari anak penyandang penyakit syaraf celebral palsy.
Mereka menuntut legalisasi ganja medis sebagai pengobatan alternatif untuk menangani penyakit langka tersebut.
Diketahui bahwa minyak ganja yang merupakan salah satu produk turunan dari ganja medis menjadi pengobatan mutakhir terhadap penyakit yang menyebabkan kelumpuhan itu.
Baca Juga: Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
Adapun nama dari perwakilan lapisan masyarakat yang menuntut legalisasi ganja medis yakni Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati.
2. Tak memiliki bukti ilmiah yang kuat
Majelis hakim yang menghasilkan keputusan penolakan tersebut terdiri atas sembilan hakim, yaitu Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Penolakan tersebut dibuat atas dasar dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Majelis hakim berpedoman pada UU 35/2009 yang menyatakan bahwa narkotika jenis tertentu yang bermanfaat bagi pengobatan dapat menimbulkan kerugian besar jika disalahgunakan.
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa hingga kini, riset ilmiah terhadap ganja medis masih kurang dan kesiapan pemerintah urung maksimal dalam legalisasi ganja medis.
Berita Terkait
-
Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
-
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
-
MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis
-
MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!
-
Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold
-
Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo
-
Air Mawar Viva Bisa Mencerahkan Wajah? Cek Klaimnya dan Review Pengguna
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Imigran Ceuta Ungkap Polisi Maroko Membuka Jalur Perbatasan Spanyol Secara Sengaja
-
4 Tone Up Cream dengan Finish Glowing Natural Sesuai Klaim dan Harga
-
Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing