Suara.com - Kasus Covid-19 di Malaysia kembali mengalami peningkatan. Menyikapi kenaikan kasus, Malaysia mengizinkan warga berusia 50 tahun ke atas yang tidak memiliki penyakit penyerta untuk mendapatkan vaksin penguat Covid-19 (booster) kedua.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin melalui akun Twitternya mengizinkan para warga lanjut usia untuk menerima vaksin booster kedua apabila telah mendapatkan vaksin booster pertama.
"Kasus COVID-19 kembali meningkat. Banyak yang tidak terinfeksi tahun terakhir, kini terjangkiti. Jadi kalau Anda berusia 50 tahun ke atas, sudah mendapat dosis penggalak (booster) pertama, Anda boleh mendapat dosis penggalak kedua," katanya.
Menurutnya, orang-orang yang berusia 50 tahun ke atas dalam keadaan sehat dan tidak termasuk risiko tinggi, mereka boleh mendapatkan booster kedua.
Selain itu, warga dari golongan lain juga boleh mendapatkan booster dosis kedua, yakni petugas garis depan dan individu berisiko tinggi tertular Covid-19.
Dosis penguat kedua tersebut dapat diperoleh sekurang-kurangnya enam bulan setelah booster pertama diberikan.
Mereka yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan vaksin penguat COVID-19 dosis kedua, ujar dia, hanya perlu membuat temu janji melalui aplikasi MySejahtera. Atau, menghubungi klinik kesehatan terdekat.
"Dan buat yang belum dapat booster pertama, dapatkan segera. Jangan tunggu lagi, COVID-19 masih ada. COVID-19 masih bahaya. COVID-19 bisa mengancam terutama orang tua dan orang yang punya penyakit kronik," kata Khairy.
"Kita harus hidup dengan COVID-19, bukan mati karena COVID-19. Dapatkan booster sekarang," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Epidemiolog Sebut PPKM Tetap Dibutuhkan
Angka kasus harian lokal COVID-19 di Malaysia pada Senin (19/7), bertambah 3.898 orang, sedangkan kasus impor bertambah empat orang. Kasus aktif COVID-19 bertambah 959, sehingga totalnya menjadi 43.144 orang.
Kementerian Kesehatan Malaysia juga mencatat sembilan meninggal dunia karena COVID-19, sedangkan mereka yang sembuh dari infeksi SARS-CoV-2 bertambah 2.935 orang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Epidemiolog Sebut PPKM Tetap Dibutuhkan
-
Geger Seorang Kakek Tabur Tanah Kuburan di Pangandaran, Polisi: Dia Dukun Bandar Judi
-
Sempat Batuk dan Nyeri Tenggorokan, Sonya Fatmala Istri Hengky Kurniawan Positif Covid-19
-
Positif Covid-19, Jo Yu Ri Batal Hadiri Soundberry Festa 2022
-
Kementerian Kesehatan RI: 18 Haji Terpapar COVID-19
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar