Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai identitas bukti kepemilikan. Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan ternyata telah mati atau tidak berlaku lagi. Surat Tanda Nomor Kendaraan akan mati jika pengguna tidak memperpanjang pajak motornya dan akan dikenai juga sanksi yang berlaku. Lantas bagaimana cara mengurus STNK mati?
Seperti yang telah diumumkan di website samsatkeliling, motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan maka akan masuk dalam motor bodong dan tidak bisa dijual dengan harga yang umum dan wajar.
Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan mati maka harus segera diurus. Aturan bahwa jika STNK mati 2 tahun akan dijadikan sebagai kendaraan bodong adalah sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara mengurus STNK mati
1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Anda bisa mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang terletak di setiap kabupaten. Bahkan terkadang ada kantor SAMSAT pembantu yang berarti ada 2 kantor SAMSAT dalam satu kabupaten.
2. Pengecekan Fisik kendaraan oleh Petugas
SAMSAT akan melakukan pengecekan kendaraan. Cek nomor mesin, cek BPKB, dan cek komponen lainnya. Pengecekan ini dikenai biaya sebesar Rp15.000,-.
3. Isi Formulir Pajak
Baca Juga: Biaya Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Akan Dihapus
Setelah dilakukan cek fisik kendaraan, petugas akan mengisi formulir dan mencetaknya. Setelah itu, akan ada proses verifikasi berkas.
4. Penunjukkan Dokumen
Anda harus menyiapkan fotokopi BPKB di halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan STNK yang pajaknya telah mati. Setelah verifikasi berkas berjalan dengan baik, maka dapat langsung melangkah ke proses selanjutnya.
5. Isi Surat Keterangan
Anda harus mengisi surat pernyataan terkait dengan keterangan kendaraan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan bermotor.
6. Pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan
Berita Terkait
-
Biaya Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Akan Dihapus
-
Viral Oknum Polisi Tak Berkutik Ditilang Warga Gara-gara STNK Mati Pajak, Endingnya Bikin Jengkel
-
Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
-
Khusus Roda 4, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Tahun Ini
-
Terpopuler: Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK, Eks Kades Pungli Demi Pilkades
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs