Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi 3.000 karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaan. Kesempatan ini berupa pelatihan kerja khusus karyawan yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andry Yansyah mengatakan pihaknya sudah menyediakan 29 cabang pelatihan pekerjaan bagi mereka yang mau menjadi pengusaha atau tenaga profesional.
"Kita pasti sangat terbuka untuk mereka. Selama mereka mempunyai KTP DKI ya pasti kita layani," kata Andry Yansyah di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
"Kita siapkan 29 pelatihan. Ada salon, ada memasak, ada makanan kekinian, ada barista," lanjut Andri.
Nantinya, 29 cabang keahlian itu akan digelar di setiap Suku Dinas Nakertransgi dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Mereka yang mau mendaftar bisa langsung mendatangi pihak sudin di setiap kecamatan dan kelurahan di masing-masing wilayah.
Pekerja juga bisa memilih cabang pelatihan pekerjaan tersebut melalui beberapa saluran informasi. Salah satunya melalui website Jaknaker.id.
Meski sudah membuka kesempatan tersebut, Andry Yansyah mengaku belum menerima aduan terkait keberlangsungan mantan karyawan Holywings tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada pengaduan baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Soal Polemik Holywings Ditutup, Menteri Bahlil Ikut Mencarikan Solusi Nasib Ribuan Karyawan
Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI dan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya masalah itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Berita Terkait
-
Soal Polemik Holywings Ditutup, Menteri Bahlil Ikut Mencarikan Solusi Nasib Ribuan Karyawan
-
Berubah Nama Holywings Bali jadi Atlas Beach Fest
-
Hotman Lakukan Ini bareng Dua Bule Cantik, Warganet: Takut Melorot
-
Hotman Paris Ganti Nama Holywings di Bali Jadi Atlas Beach Festival
-
Hotman Paris Resmikan Atlas Beach Festival di Bali Pengganti Holywings
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung, Panen Protes dari Mahasiswa dan Akademisi
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!